Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Pelaporan SPT2015 atas dasar TA

  • Pelaporan SPT2015 atas dasar TA

     viper6 updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 5 Posts
  • viper6

    Member
    19 August 2016 at 4:51 pm

    Selamat siang rekan sekalian,

    Disini saya ingin membantu ayah saya untuk pelaporan TA nya, status ayah adalah dulu pernah buka usaha sampai 2007 sudah tutup toko, semenjak itu tidak ada penghasilan lagi selain dari bunga deposito.

    Pelaporan SPT tahunan terakhir adalah SPT2007, dan di dalamnya hanya terdapat pelaporan harta tunai sedikit (tidak lapor depo) dan motor, dan yg dari saya lihat sudah dicantumkan TUTUP USAHA.

    Sedangkan SPT tahunan 2008-2015 tidak pernah dilaporkan lagi karena anggapannya sudah tidak ada penghasilan maka tidak perlu dilaporkan, dan menurutnya bunga deposito juga sudah kena pajak atas bunga.

    Oleh helpdesk kantor pajak, diminta untuk membuat SPT Tahunan 2015 dahulu, dengan form 1770s, kemudian baru melaporkan TA.

    yang saya ingin tanyakan adalah,

    1. Apakah saya perlu mengisi kolom A (PENGHASILAN NETTO) di form 1770s? jika ya, penghasilannya dihitung dr mana? berhubung ayah saya sudah pensiun/tidak berusaha/tidak bekerja

    Menurut hemat saya, yang dilaporkan di TA ini adalah bulat-bulat mengikuti harta 2007, minus motornya yg sudah terjual sebenarnya. Baru harta yg sebenarnya (Depo+Rumah+motor lain) dilaporkan di TA. apakah anggapan saya benar?

    Jika ya, berarti tidak ada penghasilan sama sekali untuk ayah di SPT tahunan 2015 berhubung deposito tdk ada di SPT2015.

    2. Apakah dengan kasus tidak pernah melaporkan SPT Tahunan 2015, lebih bijak melapor melalui manual (formulir) atau melalui e-filing? Mana yg lebih baik dan mudah dan cepat responnya menurut rekan-rekan sekalian?

    3. Jika ada asuransi unit link yg sudah selesai bayar 7tahun wajib bayarnya, tapi sebenarnya dari laporan investasi sedang merugi (nilai tinggal sekitar 40juta di des2015), apakah sebaiknya dilaporkan? Apakah laporan ini akan dikenakan 2% juga untuk TA? (Berhubung diperkirakan akan merugi terus karena potongan biaya asuransi yg tinggi, kemungkinan akan berkurang terus).

    4. Anggaplah SPT 2015 dan TA telah selesai, Maka sumber penghasilan ayah yg sebenarnya hanyalah bunga deposito + pemberian dari anak. Apakah keduanya merupakan obyek kena pajak di pembayaran pph yg bulanan? Kemudian bagaimana dengan pelaporannya untuk SPT 2016?

    Sebenarnya pemberian dari saya hanyalah untuk menutupi biaya bulanan, saya kira perlu disebutkan di 2016 karena mustahil jika misal bunga deposito 5juta (misalkan) tetapi tidak ada pengurangan dan dianggap bertambah di harta bulat-bulat tanpa dikurangi biaya apapun, sedangkan tiap makhluk hidup ada biaya. Jd pemberian dr saya hanya bersifat meringankan/megurangi biaya tsb.

    Terima kasih sebelumnya, mohon maaf atas pertanyaan panjangnya, dan saya sebenarnya prihatin atas ketidakmengertian pajak sebagian masyarakat Indonesia termasuk saya dan ayah saya sendiri sehingga tidak berani melaporkan sebelumnya, karena ketidakmengertian dan takut akan denda berlebihan, sedangkan harta ayah yg saya tahu dia kumpulkan sejak kecil miskin sampai dia tua sekarang, ditambah warisan dari kakek. TA merupakan saat yg tepat bagi kami melaporkan dan mengikuti tata cara perpajakan yg tepat untuk membantu negara (semoga digunakan secara tepat oleh pemerintah).

    Terima kasih sebelumnya yg sebanyak-banyaknya jika anda membantu menjawab pertanyaan diatas, krn dgn membantu ayah saya, secara tidak langsung anda juga pahlawan pajak untuk negara 🙂

  • viper6

    Member
    19 August 2016 at 4:51 pm
  • begawan5060

    Member
    19 August 2016 at 5:08 pm
    Originaly posted by viper6:

    status ayah adalah dulu pernah buka usaha sampai 2007 sudah tutup toko,

    Jadi bukan penerima pensiuan. khan?

    Originaly posted by viper6:

    Oleh helpdesk kantor pajak, diminta untuk membuat SPT Tahunan 2015 dahulu, dengan form 1770s, kemudian baru melaporkan TA.

    Mereka salah, seharusnya pakai 1770

    Originaly posted by viper6:

    Apakah saya perlu mengisi kolom A (PENGHASILAN NETTO)

    Nihil ..
    Pertanyaannya, apakah ingin ikut TA? Adakah harta yang belum dilaporkan?

  • viper6

    Member
    19 August 2016 at 8:10 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Jadi bukan penerima pensiuan. khan?

    Bukan gan, ga da dana pensiun dr mana pun, hanya makan bunga depo dan biaya sehari-hari dari saya.. Jadi pertanyaan no.1 apakah kolom penghasilan hanya diisi nihil?

    Originaly posted by begawan5060:

    Mereka salah, seharusnya pakai 1770

    yah kalau misalnya salah, nanti saya saya minta form disana dan isi di tempat. ngomong2 perbedaan 1770 dan s apa yah?

    Originaly posted by begawan5060:

    Nihil ..
    Pertanyaannya, apakah ingin ikut TA? Adakah harta yang belum dilaporkan?

    Iya memang mau ikut TA, tapi diharuskan lapor SPT2015 dulu. Nanti kalau sudah beres baru dilaporkan semua sesuai sebenarnya.

    Mohon bantuannya untuk pertanyaan lainnya juga jika bisa dijawab. Sebelumnya terima kasih banyak 😀

  • viper6

    Member
    19 August 2016 at 8:12 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Jadi bukan penerima pensiuan. khan?

    Bukan gan, ga da dana pensiun dr mana pun, hanya makan bunga depo dan biaya sehari-hari dari saya..

    Originaly posted by begawan5060:

    Mereka salah, seharusnya pakai 1770

    yah kalau misalnya salah, nanti saya saya minta form disana dan isi di tempat. ngomong2 perbedaan 1770 dan s apa yah?

    Originaly posted by begawan5060:

    Nihil ..
    Pertanyaannya, apakah ingin ikut TA? Adakah harta yang belum dilaporkan?

    Iya memang mau ikut TA, tapi diharuskan lapor SPT2015 dulu. Nanti kalau sudah beres baru dilaporkan semua sesuai sebenarnya.

    Mohon bantuannya untuk pertanyaan lainnya juga jika bisa dijawab. Sebelumnya terima kasih banyak 😀

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now