Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pelaporan SPT tanpa bukti potong
Pelaporan SPT tanpa bukti potong
Rekans,
Saya tahun 2016 bekerja di dalam negeri sebagai karyawan swasta, dengan pemberi kerja (agen tenaga kerja) dari Malaysia.
Gaji saya total setahun > 50jt tapi terima kotor yg artinya saya harus bayar sendiri dan tentu tidak ada bukti potong.
Saya sudah melakukan pembayaran melalui e-billing, pertanyaan saya form mana di e-filling atau e-form yang harus saya pakai?
1770S atau 1770?Salam
EndriRekans,
Adakah yang bisa kasih pencerahan?
Salam,
EndriPakai 1770 mas. Diperlakukan sebagai wiraswasta.
Viewing 1 - 4 of 4 replies