Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pelaporan SPT Tahunan WPOPPT 2010

  • Pelaporan SPT Tahunan WPOPPT 2010

  • pr4t4m4

    Member
    13 March 2011 at 6:40 pm
  • pr4t4m4

    Member
    13 March 2011 at 6:40 pm

    Dear,
    Rekan Ortax Semua

    Mohon penjelasannya, saya adalah WPOP yang memiliki Usaha Minimarket dirumah dan 2 tahun pertama saya mengalami kerugian fiskal, yaitu thn pajak 2008 dan 2009, sedangkan menurut peraturan DJP per juni 2010 setiap wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha perdagangan eceran atau grosir di klasifikasikan kedalam wpoppt dan wajib membayar angsuran sebesar 0.75% dari omset ( peredfaran bruto). dengan adanya peraturan ini saya mulai mengangsur PPH pasal 25 sebesar 0.75% dr omset.

    Karena saya mengikuti peraturan DJP yang seharusnya angsuran 25 thn 2010 saya masih nihil krn tahun 2009 rugi. untuk pelaporan tahunan 2010 ini saya menjadi Lebih bayar…

    Mohon penjelasan saya harus bagaimana????dan jika diperiksa bagaimana???

    Terima kasih

  • junjungansitohang

    Member
    13 March 2011 at 7:23 pm

    semenjak th 2008 sd sekarang rekan melaporkan penghasilan neto dari usaha rekan berdasar pembukuan atau pencatatan??

    Salam

  • pr4t4m4

    Member
    13 March 2011 at 10:13 pm

    Maaf sebelumnya, perbedaan Pembukuan dan Pencatatan bagaimana ya???

    Jika saya membuat Laporan keuangan dan Neraca tiap bulannya yang PPN dan PPh nya pun dilaporkan setiap bulannya

  • hansiangmei

    Member
    13 March 2011 at 10:34 pm

    Silahkan rekan pr4t4m4 membuat surat permohonan ke KPP agar angsuran PPh Pasal 25-nya untuk sementara NIHIL karena masih ada kompensasi kerugian ditahun tahun sebelumnya (Jika rekan pr4t4m4 mengisi SPT 1770 dengan melampirkan Neraca dan Laba Rugi).

    Namun kalau rekan pr4t4m4 mengisi SPT 1770 dengan model norma penghitungan (artinya tidak melampirkan Neraca dan Laba Rugi), maka meskipun rugi tetap dianggap laba dan PPh Pasal 25 Nihil tidak dibolehkan

  • junjungansitohang

    Member
    13 March 2011 at 11:06 pm
    Originaly posted by pr4t4m4:

    perbedaan Pembukuan dan Pencatatan bagaimana ya???

    Perbedaanya dalam hal menghitung Penghasilan kena pajak rekan.
    Lebih jelasnya rekan dapat melihat contoh penghitungannya di:
    penjelasan Pasal 16 (1) UU PPh, dan 16 (2) UU PPh.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    13 March 2011 at 11:10 pm
    Originaly posted by pr4t4m4:

    Karena saya mengikuti peraturan DJP yang seharusnya angsuran 25 thn 2010 saya masih nihil krn tahun 2009 rugi. untuk pelaporan tahunan 2010 ini saya menjadi Lebih bayar…

    Mohon penjelasan saya harus bagaimana????dan jika diperiksa bagaimana???

    ini konsekuensi rekan, siapkan catatan pembukuan, beserta bukti pendukungnya.

    Salam

  • hansiangmei

    Member
    14 March 2011 at 2:28 am

    Jika PPh Pasal 25 yang diperhitungkan dengan Pajak terutang tahunan ternyata menimbulkan lebih bayar, maka menjadi kewajiban Fiskus untuk mengembalikan kepada Wajib Pajak.

    Tentunya sebelum dikembalikan kepada Wajib Pajak, maka Fiskus akan memeriksa dan menghitung terlebih dahulu dengan teliti PPh yang akan dikembalikan itu.

    Diperiksa Fiskus ??? Siapa takut jika Wajib Pajak telah jujur melakukan pencatatan ataupun pembukuan apa adanya semua transaksi kegiatan usahanya.

  • pr4t4m4

    Member
    14 March 2011 at 9:22 pm

    OK Thanks tuk semua rekan pajak tas penjelasanya, jadi tuk kasus saya ini sudah pasti diperiksa…dan saya akan menyiapkan semua datannya jika sewaktu – waktu diperiksa dan diminta

  • Hanif

    Member
    14 March 2011 at 9:31 pm
    Originaly posted by pr4t4m4:

    OK Thanks tuk semua rekan pajak tas penjelasanya, jadi tuk kasus saya ini sudah pasti diperiksa…dan saya akan menyiapkan semua datannya jika sewaktu – waktu diperiksa dan diminta

    selamat bekerja…

    Salam

  • pr4t4m4

    Member
    26 March 2011 at 12:43 pm

    Dera All

    satu lagi pada bagian lebih bayar apa yg harus saya contreng, Restitusi , diperhitungkan dengan hutang pajka atau yag lain???

    Terima kasih

  • begawan5060

    Member
    26 March 2011 at 12:50 pm
    Originaly posted by pr4t4m4:

    satu lagi pada bagian lebih bayar apa yg harus saya contreng, Restitusi , diperhitungkan dengan hutang pajka atau yag lain???

    Restitusi..

  • pr4t4m4

    Member
    26 March 2011 at 7:06 pm

    Terima Kasih Rekan…

  • anggoroprasojo

    Member
    27 March 2011 at 11:27 am

    ikut rembug an rekan…. kl wp op yg membuka warung maknan apakah masuk kategori wpoppt rekan??

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now