Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pelaporan SPT Tahunan untuk PKP baru

  • Pelaporan SPT Tahunan untuk PKP baru

     nezia updated 13 years, 9 months ago 5 Members · 9 Posts
  • nezia

    Member
    14 March 2011 at 9:47 am

    Dear All Rekan ORTax..

    Saya baru saja menjalankan usaha pada bulan Februari 2011, sebelumnya saya hanya mempunyai NPWP karena saya bekerja pada pemberi kerja, pada bulan februari saya menjadi PKP. Yang ingin saya tanyakan :

    1. Pada saat melaporkan SPT tahunan untuk tahun ini, saya harus menggunakan SPT 1770 atau tetap menggunakan SPT 1770S? karena usaha saya kan baru beroperasi, sehingga blm ada kegiatan dan bingung apa yg harus dilaporkan.

    2. Apakah ada perbedaan dalam pelaporan SPT untuk usaha saya, apabila saya menggunakan penghitungan norma?

    Mohon tanggapannya.
    Terimakasih Rekan.

  • nezia

    Member
    14 March 2011 at 9:47 am
  • d1tazz

    Member
    14 March 2011 at 9:56 am
    Originaly posted by nezia:

    Pada saat melaporkan SPT tahunan untuk tahun ini, saya harus menggunakan SPT 1770 atau tetap menggunakan SPT 1770S? karena usaha saya kan baru beroperasi, sehingga blm ada kegiatan dan bingung apa yg harus dilaporkan.

    SPT 1770 S penghasilan nya diatas 60Jt
    pakai SPT 1770 S atau SS…

    karena usaha kan baru feb 2011, sedangkan yang dilaporakan itu kan untuk tahun 2010.

  • sitirahmaniez

    Member
    14 March 2011 at 10:28 am
    Originaly posted by D1tazz:

    karena usaha kan baru feb 2011, sedangkan yang dilaporakan itu kan untuk tahun 2010.

    jadi nihil kan rekan ditazz?Ga usah lapor jg?

  • Keehlz

    Member
    14 March 2011 at 10:38 am
    Originaly posted by nezia:

    1. Pada saat melaporkan SPT tahunan untuk tahun ini, saya harus menggunakan SPT 1770 atau tetap menggunakan SPT 1770S? karena usaha saya kan baru beroperasi, sehingga blm ada kegiatan dan bingung apa yg harus dilaporkan.

    Originaly posted by sitirahmaniez:

    SPT 1770 S penghasilan nya diatas 60Jt
    pakai SPT 1770 S atau SS…

    karena usaha kan baru feb 2011, sedangkan yang dilaporakan itu kan untuk tahun 2010.

    Originaly posted by nezia:

    2. Apakah ada perbedaan dalam pelaporan SPT untuk usaha saya, apabila saya menggunakan penghitungan norma?

    ada, jika menggunakan norma, anda menggunakan SPT 1770 dan mengisi bagian 1770-II, kosongin 1770-I…

  • nezia

    Member
    14 March 2011 at 11:18 am
    Originaly posted by D1tazz:

    SPT 1770 S penghasilan nya diatas 60Jt
    pakai SPT 1770 S atau SS…

    karena usaha kan baru feb 2011, sedangkan yang dilaporakan itu kan untuk tahun 2010.

    Originaly posted by sitirahmaniez:

    jadi nihil kan rekan ditazz?Ga usah lapor jg?

    Berarti Tahun ini saya hanya melaporkan SPT 1770 S saja rekan? untuk usaha saya baru dilaporkan tahun depan dengan menggunakan SPT 1770?

    Begitu kesimpulannya? Mohon koreksi.

  • Keehlz

    Member
    14 March 2011 at 12:40 pm
    Originaly posted by nezia:

    Berarti Tahun ini saya hanya melaporkan SPT 1770 S saja rekan? untuk usaha saya baru dilaporkan tahun depan dengan menggunakan SPT 1770?

    Begitu kesimpulannya? Mohon koreksi.

    Iya

  • Hanif

    Member
    14 March 2011 at 12:47 pm
    Originaly posted by nezia:

    Berarti Tahun ini saya hanya melaporkan SPT 1770 S saja rekan? untuk usaha saya baru dilaporkan tahun depan dengan menggunakan SPT 1770?

    Begitu kesimpulannya? Mohon koreksi.

    Originaly posted by Keehlz:

    Iya

    Setuju…
    Pakai Form 1770 S.
    Sebab, yang dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2010 adalah penghasilan yang diperoleh selama tahun 2010.
    Untuk penghasilan dari usaha yang baru dimulai dan diterima tahun 2011, dilaporkan nanti di dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2011 yang disampaikan tahun 2012 menggunakan form 1770.

    Jika penghasilan yang anda peroleh dari pemberi kerja di tahun 2010 tidak lebih dari 60 juta dan tidak memiliki penghasilan lain selain bunga bank dan koperasi, bisa menggunakan form 1770 SS. Syaratnya, lampirkan bukti potong form 1721-A1 yang diminta dari pemberi kerja.

    Salam

  • nezia

    Member
    14 March 2011 at 3:16 pm

    Terimakasih rekan untuk infonya..

    Salam

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now