Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pelaporan SPT tahunan PT baru
Pelaporan SPT tahunan PT baru
saya mau nanya ni, kalau PT yang baru berdiri tapi belum beroperasi apa saja syarat2nya dalam pelaporan SPT tahunan?
– trus untuk Pemegang sahamnya itu, ada aturan gak mengharuskan pemegang saham dalam PT itu harus berNPWP?
mohon bantuannya…Dear Friend Bayem
1. PT Baru belum operasi dilaporkan dalam SPT Masa (SSP Nihl) dan Tahunan sesuai adanya (kebenaan material / tidak mengada-ada) yang penting memenuhi Laporan sesuai kewajiban perpajakan sebagai bagian kewajiban kenegaraan.
2. Pemegang Saham dan Pengurus Badan diwajibkan NPWP karena terkait pengeluaran gaji, sumber pendanaan Modal, biaya sehari-hari listrik, air, dll.
Demikian yang kuketahui.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Thanks buat infonya..
apakah kita perlu buat surat pernyataan kalau PT tersebut belum beroperasi dalam SPT tahunannya?
Apakah bisa terjadi masalah kalau pemegang saham dalam PT baru tersebut belum memiliki NPWP?- Originaly posted by bayem:
apakah kita perlu buat surat pernyataan kalau PT tersebut belum beroperasi dalam SPT tahunannya?
Apakah bisa terjadi masalah kalau pemegang saham dalam PT baru tersebut belum memiliki NPWP?Betul, sebaiknya dibuat surat pernyataan kalau PT tsb belum ber operasi, mengingat SPT badan pelaporannya paling lambat 30 April, jadi sebaiknya kalau pengurus/pemegang saham mendaftarkan diri uitk memperoleh NPWP…biasanaya 3 hari udah kelar
- Originaly posted by bayem:
untuk Pemegang sahamnya itu, ada aturan gak mengharuskan pemegang saham dalam PT itu harus berNPWP?
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 02/PJ.42/2003
TENTANG
KEWAJIBAN MENCANTUMKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN BAGI PEMEGANG SAHAM/PEMILIK MODAL, PENGURUS DAN KOMISARISOriginaly posted by bayem:Apakah bisa terjadi masalah kalau pemegang saham dalam PT baru tersebut belum memiliki NPWP?
Buku Petunjuk Pengisian SPT yg disertakan dgn bendel SPT Tahuan masih memungkinkan utk mengisi NPWP pemegang saham tsb dgn kata "TIDAK ADA" bagi yg belum ber-NPWP.
Tetapi, saran terbaik adalah spt yg disampaikan Sdr Koostadi S…
Rekan Harry,
ok saya setuju dengan adanya kewajiban/keharusan pemegang saham/pemilik modal. beserta pengurus dan komisaris berNPWP.
yg terjadi di Company ku : 2 shareholder ada WNA dimana mereka berkedudukan di LN (dubai) dan hanya 1 kali ke Ind pada saat tnd tangan Akte Notaris, selebihnya beliau di LN. hanya Direktur Utama saja yg tercantum di Akte Notaris yg berkedudukan dan bertempat tinggal di JKT dan punya NPWP. Coz, salary DirUt tsb diterima dari Company ku ini dan beliau yg menandatangani semua doc2 perusahaan termasuk doc pajak. sedangkan 2 shareholder (WNA ) tidak sama sekali terima Salary dari Company ku ini, tp beliau terima dari Pusat (di Dubai).
kalo sperti itu keadaannya bgm?? haruskah 2 shareholder saya berNPWP..??
please share ur advice.. Thnx
> afnie <
menurut saya Kwajiban ber NPWP adalah untuk Warga Negara Ind, hal tsb diatas dikecualikan…Pendapat lain ?
kan PT nya belom beroperasi….mau lapor apa sih???? ya lapor aja spt masa dan tahunan nihil. PPh pasal 21 nihil dan PPh 25 atau 29 nihil
- Originaly posted by 4fni3:
kalo sperti itu keadaannya bgm?? haruskah 2 shareholder saya berNPWP..??
Tidak wajib NPWP, karena ybs adalah SPLN. Dikolom NPWP dlm SPT Tahunan Badan ditulis tidak ada sebagaimana saran rekan Harry.
Menurut saya walau belum beroperasi PT harus tetap berkewajiban lapor , dan dalam laporan diberikan surat penjelasan mengenai belum operasinya PT tsb, dlam laporan ps 25 tentunya nihil krn belum ada laba kena pajak. Akan tetapi untuk PPH ps 21 /23 dan lain2nya tentunya tidak nihil. PT yg belum operasi juga bayar gaji karyawan, upah pekerja, biaya konsultan, sewa dll.
- Originaly posted by herjos:
Menurut saya walau belum beroperasi PT harus tetap berkewajiban lapor , dan dalam laporan diberikan surat penjelasan mengenai belum operasinya PT tsb, dlam laporan ps 25 tentunya nihil krn belum ada laba kena pajak. Akan tetapi untuk PPH ps 21 /23 dan lain2nya tentunya tidak nihil. PT yg belum operasi juga bayar gaji karyawan, upah pekerja, biaya konsultan, sewa dll.
Setujuu..