Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pelaporan spt tahunan dokter

  • Pelaporan spt tahunan dokter

  • satu bear08

    Member
    20 April 2024 at 6:51 pm

    Dear master,

    perhitungan pph21 dibukti potong kan saat dibayarkan pasien. Misal dokter 80% rumah sakit 20%. Nah saat melaporkan spt tahunan dokter berarti ambil yang 80% ya? berarti penghasilan di bukti potong tidak sama dengan penghasilan dilaporkan di spt pribadi dokter ya? tq

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    21 April 2024 at 12:31 pm

    Seharusnya sama rekan diambil dari yang 80% saja.
    Dan jangan lupa pakai NPPN yah.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now