Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pelaporan SPT Tahunan Direktur

  • Pelaporan SPT Tahunan Direktur

     harind updated 2 years, 1 month ago 3 Members · 3 Posts
  • diyna

    Member
    14 February 2022 at 10:43 am

    Maaf Rekan sya mau tanya,
    kalau seorang direktur perusahaan kontruksi menerima gaji (dipotong pph 21) & memiliki proyek atas nama pribadi berupa pekerjaan persiapan lahan (dipotong PPh 23)
    maka pelaporan spt tahunannya bagaimana ya untuk yg penghasilan dri proyek pribadi itu?
    dan brp pph yg harus dibayar?

  • Cepot Supertramp

    Member
    21 March 2022 at 10:00 am

    Dear rekan, menurut analisis saya, jika kasusnya seperti itu maka tidak perlu bayar lagi, karena sudah dipotong oleh pemberi kerja (pph 21) dan dipotong pembeli jasa (pph 23), harusnya pajak terutang sudah sesuai dengan bukti potong pph 21 dan pph 23. kecuali ada penghasilan dari usaha lain.

    CMIIW

  • harind

    Member
    22 March 2022 at 8:18 am

    penghasilannya digabungkan dan diperhitungkan PPh nya rekan. Adapun bukti potong yg diterima akan menjadi kredit pajak, akan tetapi memungkinkan menjadi kurang bayar ya rekan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now