• Pelaporan SPT tahunan

  • agus_ska

    Member
    13 February 2009 at 8:39 am

    Ok.thx-pak.kemudian kalo saya ada penghasilan lainnya misalnya ngajar privat satu bulan dapat 1jt artinya 1 tahun kan 12 jt kemudian angka ini saya cantumkan dalam penghasilan lainnya pada form 1770S-I bagian A (PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA)(Tidak Termasuk Penghasilan Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final) pada no 7 sebesar 12 jt atau sebesar 42 jt (penerima honor sebesar =30jt+ngajar les privat =12 jt).

  • begawan5060

    Member
    13 February 2009 at 8:46 am
    Originaly posted by AGUS_SKA:

    Ok.thx-pak.kemudian kalo saya ada penghasilan lainnya misalnya ngajar privat satu bulan dapat 1jt artinya 1 tahun kan 12 jt kemudian angka ini saya cantumkan dalam penghasilan lainnya pada form 1770S-I bagian A (PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA)(Tidak Termasuk Penghasilan Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final) pada no 7 sebesar 12 jt atau sebesar 42 jt (penerima honor sebesar =30jt+ngajar les privat =12 jt).

    Benar ..

  • babih

    Member
    13 February 2009 at 9:04 am

    bukannya semua penghasilan dimasukkan ke 1770S-I bag A dan semua bukti potong dimasukin ke 1770S-I bag C?

  • begawan5060

    Member
    13 February 2009 at 9:13 am
    Originaly posted by AGUS_SKA:

    Ok.thx-pak.kemudian kalo saya ada penghasilan lainnya misalnya ngajar privat satu bulan dapat 1jt artinya 1 tahun kan 12 jt kemudian angka ini saya cantumkan dalam penghasilan lainnya pada form 1770S-I bagian A (PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA)(Tidak Termasuk Penghasilan Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final) pada no 7 sebesar 12 jt atau sebesar 42 jt (penerima honor sebesar =30jt+ngajar les privat =12 jt).

    Maaf, saya ralat..
    Yang dimasukkan dlm PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA, hanya penghsl dari ngajar privat sebesar 12jt, kemudian nanti akan terjumlah dalam Form 1770S (form induk)

  • agus_ska

    Member
    13 February 2009 at 9:28 am

    jadi saya simpulkan uang dari hasil ngajar sebesar 30 jt saya masukkan kebagian A no1 sebesar 30 jt lalu uang hasil ngajar privat sebesar 12 jt saya masukan ke form 1770S-I bagian A (PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA)(Tidak Termasuk Penghasilan Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final) pada no 7 sebesar 12 jt . lalu saya pindahkan 12 jt tersebut ke spt induk no 2 sesuai dengan rulenya..begitu ya pak?

  • begawan5060

    Member
    13 February 2009 at 9:30 am
    Originaly posted by AGUS_SKA:

    jadi saya simpulkan uang dari hasil ngajar sebesar 30 jt saya masukkan kebagian A no1 sebesar 30 jt lalu uang hasil ngajar privat sebesar 12 jt saya masukan ke form 1770S-I bagian A (PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA)(Tidak Termasuk Penghasilan Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final) pada no 7 sebesar 12 jt . lalu saya pindahkan 12 jt tersebut ke spt induk no 2 sesuai dengan rulenya..begitu ya pak?

    Ya, … ini baru benar.

  • agus_ska

    Member
    13 February 2009 at 11:04 am

    ok,thx pak. saya jadi lebih paham lagi

  • agus_ska

    Member
    13 February 2009 at 11:06 am

    kalo bukti dasar pendapatan 30 jt dr hasil ngajar kan dari pph21 ..kalo yang 12 jt saya harus lampirkan tidak pada saat laporan SPT

  • Koostadi S

    Member
    13 February 2009 at 11:32 am

    Pak Agus Bukti potong PPh 21 harus dilampirkan

  • agus_ska

    Member
    13 February 2009 at 11:38 am

    trus penghasilan yang 12 jt harus saya lampirkan tidak rincianya dalam bentuk M.Word

  • begawan5060

    Member
    13 February 2009 at 11:42 am
    Originaly posted by agus_ska:

    trus penghasilan yang 12 jt harus saya lampirkan tidak rincianya dalam bentuk M.Word

    Tidak ada kewajiban untuk melampirkan. Tetapi harus dapat menunjukkan dalam hal dilakukan pemeriksaan.

  • agus_ska

    Member
    13 February 2009 at 12:15 pm

    kalo kita lampirkan terlebih dahulu seperti kita buat dalam MS.WORD perbulan dari hasil ngajar privat berapa saja…total pertahun kan terlihat ..apakah sudah dijamin pasti tidak ada pemeriksaan karena kan sudah saya lampirkan? begitu juga dengan surat pernyattan ortu kalo ada bantuan dalam bentuk uang tunai..

  • begawan5060

    Member
    13 February 2009 at 12:26 pm
    Originaly posted by agus_Ska:

    kalo kita lampirkan terlebih dahulu seperti kita buat dalam MS.WORD perbulan dari hasil ngajar privat berapa saja…total pertahun kan terlihat ..apakah sudah dijamin pasti tidak ada pemeriksaan karena kan sudah saya lampirkan? begitu juga dengan surat pernyattan ortu kalo ada bantuan dalam bentuk uang tunai..

    Yang ada jaminan tidak diperiksa itu hanya SPT Sunset, itupun dengan syarat bhw SPT sudah diisi dgn sebenar-benarnya dan Fiskus tidak memiliki data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar.

    Jadi menurut saya, dokumen pembuktian itu dibuat/dipersiapkan tetapi untuk disimpan saja

  • agus_ska

    Member
    13 February 2009 at 12:31 pm

    Jadi kalo begitu seperti saya walaupun ikut sunset ,mobil perolehan 2006 tidak diperiksa,kemudian rumah perolehan 2008 maka akan diperiksa juga dong pak karena kan rumah 2008 belum termasuk sunset

  • begawan5060

    Member
    13 February 2009 at 12:40 pm
    Originaly posted by AGUS_SKA:

    Jadi kalo begitu seperti saya walaupun ikut sunset ,mobil perolehan 2006 tidak diperiksa,kemudian rumah perolehan 2008 maka akan diperiksa juga dong pak karena kan rumah 2008 belum termasuk sunset

    Misalnya mas Agus ikut sunset 2006, maka perolehan mobil tidak diusut dan apabila memenuhi syarat yg saya sebutkan di atas pasti tidak diperiksa.
    Utk perolehan rumah 2008 yg dilaporkan dlm SPT 2008 memang bukan lingkup Sunset, maka bisa diperiksa, bisa tidak diperiksa.

Viewing 31 - 45 of 51 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now