• Pelaporan SPT tahunan

  • agus_ska

    Member
    13 February 2009 at 12:44 pm

    sunset 2006 artinya kita melaporkan yang SPT 2006 or yang 2005 soalnya saya mulai ada penghasilan sebenarnya yg 2008 kalo yang 2007 masih dibawah ptkp jadi bagaimana pak? kan aneh kalo dibawah ptkp seharusnya tidak perlu laporkan

  • begawan5060

    Member
    13 February 2009 at 1:04 pm

    Yang utama, segala pertanyaan mas Agus seputar kewajiban dan pengisian SPT sudah mulai jelas, kan ?
    Nah, sekarang saran saya, tidak perlu ikut Sunset utk 2007 dan sebelumnya. Mengenai SPT 2008 dan harta sudah tidak ada masalah karena diperoleh dari hibah.

  • agus_ska

    Member
    13 February 2009 at 2:17 pm

    saya sudah jelas tapi saya ada sharing sama konsultan katanya nanti kalo tulis dari hibah ,ortu saya yang dikejar2 juga akan ditelusuri.sedangkan kondisi ortu saya tidak bekerja, tidak ada npwp,uang simpanan yang diperoleh adalah hasil dari waktu tahun 80 an,kemudian juag ditambah dari warisan kakek saya. sedangkan pada saat itu kan belum ada npwp2 an..jadi apakah akan diseret2 juga ortu saya.

  • Koostadi S

    Member
    13 February 2009 at 2:25 pm

    bilang aja untuk golongan orang Tua belum melek Hukum sehingga didalam memberikan hibah atau Warisan tanpa didukung oleh surat dari Notaris, saya yakin Fiscus bisa mengerti (jadi kalau sampai ada pemeriksaan (kemungkinan diperiksa menurut saya cuma 5 % ) suruh bertanya kpd bapaknya secara lisan

  • Tadi

    Member
    13 February 2009 at 4:00 pm

    Rekan-rekan saya ragu jika Bpk Agus harus memakai form 1770 s.
    Form tersebut kan disebutkan hanya untuk 1 pemberi kerja, sedangkan rekan agus bilang bekerja di beberapa universitas.artinya lebih dari 1 pemberi kerja.
    mohon koreksinya jika saya salah dan maaf jika coment saya membuat rancu kembali.
    karena saya juga masih belajar pajak..
    jadi harap maklum..

  • begawan5060

    Member
    13 February 2009 at 4:45 pm
    Originaly posted by tadi:

    Rekan-rekan saya ragu jika Bpk Agus harus memakai form 1770 s.
    Form tersebut kan disebutkan hanya untuk 1 pemberi kerja, sedangkan rekan agus bilang bekerja di beberapa universitas.artinya lebih dari 1 pemberi kerja.

    Mohon dibaca halaman induk, di bawah tulisan SPT Tahunan. Form 1770S diperuntukkan WPOP yang mempunyai penghasilan :
    1. Dari satu atau lebih pemberi kerja.
    2. Dalam Negeri Lainnya
    3. Yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.

Viewing 46 - 51 of 51 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now