Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pelaporan SPT Subyek Pajak Luar Negeri yang memiliki penghasilan yg berasal dari Indonesia
Pelaporan SPT Subyek Pajak Luar Negeri yang memiliki penghasilan yg berasal dari Indonesia
Mohon pendapatnya untuk kondisi berikut:
Seorang TKI yang bekerja di luar negeri dan memenuhi persyaratan sebagai Subyek Pajak Luar Negeri sesuai dengan Perdirjen 02/PJ/2009, dan juga mendapatkan penghasilan di Indonesia sebagai distributor multi level marketing.
Jika menurut Perdirjen 02/PJ/2009 berarti ybs di Indonesia tidak perlu membayar PpH untuk penghasilan dari luar negeri alias NIHIL. Sedangkan untuk penghasilan dari MLM-nya seharusnya dikenakan Pph pasal 26 (20% final dari income bruto) dan dibayarkan oleh perusahaan MLM tsb.
Jika perusahaan MLM itu hanya membayar Pph pasal 21 saja (berarti kurang bayar) bagaimana dengan perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak PPhnya?
SPT Formulir mana yang harus digunakan untuk Subyek Pajak Luar Negeri ini jika ybs mau mengisi SPT untuk memenuhi kewajiban karena memiliki NPWP.Terima kasih untuk sharingnya.
Wass,
ini yang sampai saat ini masih tidak jelas.
Karena statusnya sudah berubah jadi WP LN, seharusnya, atas penghasilan yang diperoleh dari indonesia dikenakan PPh Pasal 26 dan tidak ada lagi kewajiban untuk memiliki NPWP dan menyampaikan SPT.Salam