Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi pelaporan SPT pribadi 2 bukti potong dgn jeda

  • pelaporan SPT pribadi 2 bukti potong dgn jeda

     sicut updated 2 years ago 4 Members · 5 Posts
  • maggie

    Member
    29 March 2022 at 9:22 am

    Hi rekan2 Ortax, mau bertanya mengenai perhitungan dan pelaporan SPT pribadi jika karyawan menerima 2 bukti potong dari perusahaan yang berbeda namun tidak bekerja 12 bulan dalam setahun,

    Januari – Mei dari PT. A

    Agustus – Desember dari PT. B

    apa perhitungan pph saat digabungkan utk pelaporan SPT sama saja dengan yg bekerja 12 bulan? atau dihitung berdasarkan proporsi masa kerja?

    Terima kasih

  • harind

    Member
    29 March 2022 at 6:09 pm

    dilihat dari penghasilan yg diterima dari masing2 pemberi kerja

  • Johnson

    Member
    30 March 2022 at 8:56 am

    penghasilan neto 1 tahun = penghasilan PT A (Jan-Mei) + penghasilan PT B (Agt-Des)

    PTKP nya tetap PTKP 1 tahun penuh.

    tinggal hasilnya apakah PPh Terutang lebih besar atau lebih kecil dari bukti potong.

  • maggie

    Member
    30 March 2022 at 9:57 am

    terima kasih rekan harind & johnson

  • sicut

    Member
    1 April 2022 at 3:20 pm

    Jan-Mei dari PT A ambil dari angka 14 / Ph. Nett

    Agustus-Desember dari PT B ambil angka 14/Ph. Nett

    Ditambahkan, dikurangi PTKP, dikalikan tarif Ps.17, dapat PPh terutang, bayar, lapor

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now