Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pelaporan SPT PPh badan perusahaan baru berdiri
pelaporan SPT PPh badan perusahaan baru berdiri
selamat pagi rekan-rekan ortax.
kemarin saat ingin meminta sertifikat elektronik, oleh petugas diminta menyerahkan foto copy spt badan dan menunjukkan yang aslinya.
saya kira karena perusahaan baru beroperasi maka tak perlu spt tahunan th 2015. tapi ternyata diperlukan.di SK Menham akta perusahaan di sahkan tgl. 14 September 2015.
selama th 2015 dari di sahkan akta tsb, perusahaan belum ada kegiatan operasional.
bagaimana untuk pelaporan spt PPh Badan tahun 2015 nya?
mohon bantuannya.
terima kasih
- Originaly posted by sitisyarifahh:
bagaimana untuk pelaporan spt PPh Badan tahun 2015 nya?
SPT 1771 dibuat Nihil saja rekan..
Meskipun nihil juga tetap ada kewajiban perpajakannya rekan.
Tetap dibuat laporan keuangan dan spt tahunan badan, dan surat pernyataan belum melakukan kegiatan operasioanl (ads pengalaman kpp meminta surat pernyataan tsb)walau belum beroperasi tetap harus menyiapkan laporan keuangan neraca dan laba rugi & surat pernyataan bermaterai ttd dan cap perusahaan + SPT badannya rekan
berarti laporan keuangannya rugi ya, krn kan memang tidak ada pemasukan, tetapi hanya ada biaya2 saja.
- Originaly posted by raka8883:
Tetap dibuat laporan keuangan dan spt tahunan badan, dan surat pernyataan belum melakukan kegiatan operasioanl (ads pengalaman kpp meminta surat pernyataan tsb)
ada contoh surat pernyataan nya kah?
- Originaly posted by sitisyarifahh:
ada contoh surat pernyataan nya kah?
Tidak usah pakai pernyataan..
Tergantung kpp nya, ada yg tidak mewajibkan buat pernyataan belum ada kegiatan usaha.
- Originaly posted by raka8883:
Tergantung kpp nya,
Meskipun diwajibkan.., nggak usah dituruti
KPP yang bikin kebijakan sendiri kena "marah" Dirjend..
Saya kutipkan Surat Dirjen No : S-1091/PJ.331/2005 Tgl. 29 Des 2005, sbb :
………. dengan demikian ketentuan yang mengharuskan Wajib Pajak membuat surat pernyataan bermeterai secara terpisah tidak sesuai dengan ketentuan. Mantap rekan begawan, pengalaman memang agak kesal jg disuruh buat pernyataan tsb, habis waktu antri dan tenaga, namun bila ditunjukkin surat edaran tsb jika KPP nya tetap ngotot juga ya bagaimana. Drpd kita ribut sama bagian penerimaan tsb.
Thx infonya rekan, baru tau ada surat tsb biarpun itu tahun 2005.saya pernah lapor ke KPP yang diwajibkan membuat surat pernyataan. terkadang memang terjadi dispute dengan aturan perpajakanya sendiri.
thanks info aturannyaall :
boleh minta contoh surat pernyataan nya?
silahkan email ke ***terimakasih rekan
- Originaly posted by Riki Sanjaya:
saya pernah lapor ke KPP yang diwajibkan membuat surat pernyataan. t
Pernyataan isinya apa yah ? kalo Perush. baru berdiri/belum beroperasi memang tidak ada..
Yang saya tau Perush. NON EFEKTIF/tidak ada kegiatan usaha lagi baru ada surat pernyataan sesuai SE-89 2009
Kak, mau tanya misal kita mau lapor nihil tanpa omset. Sedangkan ada pendapatan bunga bank dan pajak bunga bagaimana ya?
Jurnal untuk menihilkan di Neraca Lajur?