Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PELAPORAN SPT PPH 21
Selamat siang semuanya
Mohon pencerahaan
1. Terdapat lebih bayar di SPT 21 dibulan Des karena adanya THR. bagaimana pelaporannya?
2. untuk Butpot PPH 21 (excel) terdapat Kolom “akumulasi penghasilan bruto sebelumnya” ini di isi nominal pennghasilan bulan sebelumnya atau total Penghasilan dari jan sd bulan sebelumnya
Terima kasih
1. Apabila lebih bayar di SPT 21 bulan Desember sudah dilaporkan untuk kelebihan bayarnya bisa dikompensasi ke 2024
2.”akumulasi penghasilan bruto sebelumnya” diisi dari penghasilan pekerja yang sudah dipotong dari perusahaan lain
misal:
Selama Januari-Mei 2023 karyawan A bekerja di PT B kemudian berhenti dari PT B
Di Juni 2023 karyawan A ini pindah/mutasi ke PT Ibu
Penghasilan bruto karyawan A selama Januari-Mei 2023 di PT B ini yang diisi di “akumulasi penghasilan bruto sebelumnya”