Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pelaporan SPT PPh 2 masa Juli dengan kompensasi
Pelaporan SPT PPh 2 masa Juli dengan kompensasi
Dear rekan,
Jika mau lapor pajak PPH pasal 21 masa juli apakah harus lapor pembetulan pph 21 masa jan-juni atas perubahan ptkp 2016??
jika PPH21 masa juli, dibayar dengan kompensasi Lebih Bayar SPT sebelumnya maka SPT masa Januari – Juni harus dibuat pembetulannya dahulu
Viewing 1 - 3 of 3 replies