Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › pelaporan spt masa ppn LB
- Originaly posted by budianto:
diperkenankan…
cuma yg tahun 2012 semakin lama tidak dilapor dan status Kurang Bayar
akan berefek semakin besar denda bunga yang harus ditanggung.
salam.Sepakat
- Originaly posted by budianto:
diperkenankan…
cuma yg tahun 2012 semakin lama tidak dilapor dan status Kurang Bayar
akan berefek semakin besar denda bunga yang harus ditanggung.
salam.Sepakat
diperkenankan rekan..
tetapi KB yang belum lapor maka terkena denda dan bunga
diperkenankan rekan..
tetapi KB yang belum lapor maka terkena denda dan bunga