Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pelaporan SPT masa PPh pasal 23

  • Pelaporan SPT masa PPh pasal 23

     mahendra updated 9 years ago 8 Members · 11 Posts
  • kadeksila

    Member
    23 November 2015 at 10:17 am

    mau tanya sahabat ortax, bagaimana solusinya apabila kita tidak melaporkan atas pemotongan PPh pasal 23 dan pihak yang dipotong minta bukti potongnya secara rapel setahun untuk dikreditkan?
    apakah bukti potong yang dibuat yang tidak dilaporkan disetujui DJP?
    mohon info dan pengalamannya sahabat ortax.

  • kadeksila

    Member
    23 November 2015 at 10:17 am
  • joe mirant

    Member
    23 November 2015 at 10:28 am

    Rekan Kadek,
    Sebagai Pihak yang dipotong jelas memiliki hak ntuk meminta bukti potong pph-23 kepada yg memotong itu logikannya,
    karena dapat dikreditkan oleh WP yg dipotong pph nya pada saat SPT tahunan ( tdk final )

    Dasar pemotongan PPh kan dari setiap pembayaran jasa atau lainnya,

  • yukuni29date

    Member
    23 November 2015 at 10:32 am

    setau saya, pelaporan dilakukan setiap bulan setiap masa pajaknya. bila laporannya dirapel maka akan diberikan STP dan ada sanksi administrasinya.

  • bacaro

    Member
    23 November 2015 at 11:02 am
    Originaly posted by kadeksila:

    tidak melaporkan atas pemotongan PPh pasal 23

    Menurut saya, anda salah kalau tidak melaporkan rekan. Konsekuensinya kalau anda pot/put PPh nya anda wajib melaporkan setiap bulannya.

    Originaly posted by kadeksila:

    pihak yang dipotong minta bukti potongnya secara rapel setahun untuk dikreditkan

    Loh, kok bisa begitu rekan? memang anda ketika pot/put tidak langsung diberikan bukti potongnya..?

    Originaly posted by kadeksila:

    bagaimana solusinya apabila kita tidak melaporkan

    Tunggu STP :
    Kalau STP PPh yang diterbitkan oleh KPP tersebut secara yuridis formil dan materiil telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka kita harus segera membayarnya ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos; atau

    Kalau penerbitan STP tersebut secara yuridis formil atau secara materiil tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (tidak benar), maka Saudara masih berhak untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali agar dilakukan pembetulan atas STP tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 16 UU KUP. Permohonan tersebut harus diajukan ke KPP yang bersangkutan. PPh Pasal 23/26 Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut

    CMIIW

  • kadeksila

    Member
    23 November 2015 at 11:26 am

    soalnya begini sahabat bacaro , kita ada kerjasama mengenai sewa kendaraan, atas pph penggunan harta itu pihak yang menyewakan langsung membayar PPh nya bukan pihak penyewa, saya kira sudah pihak yang menyewakan yang langsung melaporkan. karena saya ragu saya menanyakan ke pihak yang menyewakan apakah PPh sudah dilaporkan apa belum, ternyata tidak dilaporkan pak. makanya kami tidak pernah melaporkan atas pemotongan PPh pasal 23 tersebut.
    pertanyaan saya apakah kita harus melaporkannya sekarang atas semua PPh 23 tersebut?

  • kadeksila

    Member
    23 November 2015 at 11:28 am

    makasi rekan semuanya.

  • bezita

    Member
    25 November 2015 at 12:25 pm
    Originaly posted by kadeksila:

    , kita ada kerjasama mengenai sewa kendaraan, atas pph penggunan harta itu pihak yang menyewakan langsung membayar PPh nya bukan pihak penyewa,

    buat saja bukti potong y rekan..guna menjaga relasi bisnis toh PPh y sudah disteor minta SSP y lalu lapor paling nggak kena sanksi telat lapor…….

  • raka8883

    Member
    25 November 2015 at 2:12 pm
    Originaly posted by kadeksila:

    soalnya begini sahabat bacaro , kita ada kerjasama mengenai sewa kendaraan, atas pph penggunan harta itu pihak yang menyewakan langsung membayar PPh nya bukan pihak penyewa

    untuk PPh 23 sepertinya tidak bisa dilakukan pihak yang menyerahkan Jasa, harus dipotong oleh pihak penyewa. dan mekanismenya itu per bulan. sebaiknya sih dilaporkan dan disetor.

    salam

  • sistop

    Member
    25 November 2015 at 2:27 pm
    Originaly posted by kadeksila:

    soalnya begini sahabat bacaro , kita ada kerjasama mengenai sewa kendaraan, atas pph penggunan harta itu pihak yang menyewakan langsung membayar PPh nya bukan pihak penyewa, saya kira sudah pihak yang menyewakan yang langsung melaporkan. karena saya ragu saya menanyakan ke pihak yang menyewakan apakah PPh sudah dilaporkan apa belum, ternyata tidak dilaporkan pak. makanya kami tidak pernah melaporkan atas pemotongan PPh pasal 23 tersebut.
    pertanyaan saya apakah kita harus melaporkannya sekarang atas semua PPh 23 tersebut?

    Penyewa PT X
    yang menyewakan Y
    yg berhak motong x lalu bikin bukpot bayar n lapor
    Y dpt bukpot n dijadikan pengurang pph badan

  • mahendra

    Member
    25 November 2015 at 3:15 pm
    Originaly posted by sistop:

    Penyewa PT X
    yang menyewakan Y
    yg berhak motong x lalu bikin bukpot bayar n lapor
    Y dpt bukpot n dijadikan pengurang pph badan

    setujuh..

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now