Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pelaporan SPT Badan dengan insentif pajak

  • Pelaporan SPT Badan dengan insentif pajak

     Johnson updated 2 years, 1 month ago 3 Members · 3 Posts
  • Christian Peilouw

    Member
    23 March 2022 at 10:28 am

    Saya melaporkan pajak badan. Pajak yang saya bayarkan bersifat Final. Tahun 2021 mendapat fasilitas insentif pajak (kecuali jan dan feb karena terlambat mendaftar). untuk pelaporan SPT 1771 lampiran 4 no 14 apakah untuk bulan maret sampai desember tetap dibuat, tetapi tarifnya dibuat 0% ? atau bagaimana..?

  • Bayu Semara

    Member
    23 March 2022 at 1:39 pm

    iya tetep dibuat sesuai skema yg di dapat insentif dan lihat dulu berapa lama insentif tsb berlaku beserta ketentuan lain insentif tersebut #cmiiw rekan

  • Johnson

    Member
    23 March 2022 at 9:52 pm

    setahu saya, tetap dibuat di SPT Tahunan total penghasilan bruto sesuai kenyataan, dan tarifnya tetap sama (bukan 0%), nah barulah, atas kurang bayar tersebut dilampiri SSE yang tercantum PPh Final di tanggung pemerintah eks …/PMK.03/2021. kalau tidak salah NTPN nya disuruh isi angka 9 diikuti kode billing / SSE tadi.

    Tapi saya tidak tahu apakah Eform atau Efilling mengakomodir pengisian NTPN spt itu.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now