Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pelaporan SPT Badan dengan insentif pajak
Pelaporan SPT Badan dengan insentif pajak
Saya melaporkan pajak badan. Pajak yang saya bayarkan bersifat Final. Tahun 2021 mendapat fasilitas insentif pajak (kecuali jan dan feb karena terlambat mendaftar). untuk pelaporan SPT 1771 lampiran 4 no 14 apakah untuk bulan maret sampai desember tetap dibuat, tetapi tarifnya dibuat 0% ? atau bagaimana..?
iya tetep dibuat sesuai skema yg di dapat insentif dan lihat dulu berapa lama insentif tsb berlaku beserta ketentuan lain insentif tersebut #cmiiw rekan
setahu saya, tetap dibuat di SPT Tahunan total penghasilan bruto sesuai kenyataan, dan tarifnya tetap sama (bukan 0%), nah barulah, atas kurang bayar tersebut dilampiri SSE yang tercantum PPh Final di tanggung pemerintah eks …/PMK.03/2021. kalau tidak salah NTPN nya disuruh isi angka 9 diikuti kode billing / SSE tadi.
Tapi saya tidak tahu apakah Eform atau Efilling mengakomodir pengisian NTPN spt itu.