Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pelaporan SPT Badan

  • Pelaporan SPT Badan

     chietra updated 14 years, 7 months ago 4 Members · 7 Posts
  • chietra

    Member
    27 April 2010 at 12:00 pm
  • chietra

    Member
    27 April 2010 at 12:00 pm

    Siang..

    to all, mw tnya donk..

    chietra kn mw laporin SPT Badan ney, tp mslh'a Perusahaan ini belum ada kegiatan Tahun ini, Tp per Sept s/d Des 09 udah ada Biaya Gaji'a dan sdh di Laporkan utk SPT PPh 21'a. Nah penyajian'a di Laporan Laba Rugi kan jd RUGI.
    Yg chietra mw tnyakan utk Lap. Keu'a apa perlu citra lampirkan Rugi Usaha tsb, bermasalah g' klo laporan'a Rugi?? Truz ada alternatif Lain g??

    1 lg utk Biaya Pengurusan atas Akte Pendirian ( Notaris ), baiknya dimasukkan ke Biaya Notaris atau di akui sbgai aktiva Lain – lain y??

    Terima Kasih y..

  • Sastika

    Member
    27 April 2010 at 12:47 pm

    Laporkan aja walaupun rugi. Ntar kalo tahun depan untung kerugian tahun ini bisa dikompensasi.

  • barker182

    Member
    27 April 2010 at 12:52 pm

    Betul.laporkan aja nanti bisa dikompensasi.tpi inget semua kewajiban perpajakan perusahaannya sudah dijalankan dengan baik.trs klo biaya notaris jangan dimasukkan ke dalam biaya lain-lain,sebab akan di koreksi positif.bikin aja akun legal fee.

  • chietra

    Member
    27 April 2010 at 1:07 pm
    Originaly posted by sastika:

    aporkan aja walaupun rugi. Ntar kalo tahun depan untung kerugian tahun ini bisa dikompensasi.

    jd gpp ney, lapor rugi aja?? g akn diperiksa gt ma org pajak??

    Originaly posted by barker182:

    biaya notaris jangan dimasukkan ke dalam biaya lain-lain,sebab akan di koreksi positif.bikin aja akun legal fee.

    utk Biaya Notaris g dmskn ke Biaya Lain- lain tp Aktiva Lain – lain, citra masukkan ke Aktiva Lain-lain dgn Asumsi itu Asset Perusahaan (Akte Pendirian) atau dimasukkan aja ke Account Biaya Notaris, klo dimasukkan ke Biaya Notaris otomatis dikoreksi krn Tdk Dipotong PPh 23'a, jd gmn y??

  • Ewed

    Member
    27 April 2010 at 1:28 pm
    Originaly posted by barker182:

    biaya notaris jangan dimasukkan ke dalam biaya lain-lain,sebab akan di koreksi positif.

    kenapa dikoreksi, apakah karena tidak dipot pph nya?

  • chietra

    Member
    27 April 2010 at 2:00 pm
    Originaly posted by ewed:

    kenapa dikoreksi, apakah karena tidak dipot pph nya?

    Iya Biaya Notaris'a g' dipotong PPh 23'a.. mk'a klo dimasukkan ke Biaya brti kan Hrus dikoreksi..
    Bs g' utk pengurusan surat2 akte Pendirian di mskkan sbg Aktiva Lain2, dan perlu ada amortisasi'a g??

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now