Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › pelaporan spt 21 nihil
numpang tanya..
saya masih baru dalam perpajakan
Apabila si A memiliki NPWP tetapi hasil Lampiran A1 nihil, apakah perusahaan yang melaporkan atau nanti Si A sendiri yang melaporkan bahwa dalam tahun tersebut dia nihil?- Originaly posted by Yohana Susanto:
si A memiliki NPWP tetapi hasil Lampiran A1 nihil,
Maksudnya PPh21 terutang Kry=PPh21 yg dipotong/dilunasi oleh Pemberi kerja, begitu kan..
Originaly posted by Yohana Susanto:apakah perusahaan yang melaporkan atau nanti Si A sendiri yang melaporkan bahwa dalam tahun tersebut dia nihil?
Perusahaan/Pemberi kerja sudah lapor lebih duluan memakai eSPT PPh21 Masa
Si Karyawan wajib lapor atas Buktipotong PPh21 Formulir 1721-a1 ke kantor pajak terdaftar.
Viewing 1 - 3 of 3 replies