Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pelaporan SPT 2010 dengan formulir yang lama
Pelaporan SPT 2010 dengan formulir yang lama
Dear All,
Kalau kita sudah melaporkan formulir 1770 SS untuk tahun 2010, tetapi menggunakan formulir yang lama, bagaimana ya ?
Apakah ada konsekuensinya ?
Salam
saya rasa sih tidak, karna di formulir yg baru hanya beda ''Departemen Keuangan menjadi Kementrian Keuangan'' saja
salam
- Originaly posted by usd:
Kementrian Keuangan''
Kementerian Keuangan, rekan. hehehe…. pisss….
- Originaly posted by wannabewongkpp:
Kementerian Keuangan, rekan. hehehe…. pisss….
Terima kasih rekan untuk koreksinya, xixixixi
salam
Viewing 1 - 5 of 5 replies