Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pelaporan SPT 2010 dengan formulir yang lama

  • Pelaporan SPT 2010 dengan formulir yang lama

     usd updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 5 Posts
  • dius

    Member
    9 March 2011 at 5:15 pm
  • dius

    Member
    9 March 2011 at 5:15 pm

    Dear All,

    Kalau kita sudah melaporkan formulir 1770 SS untuk tahun 2010, tetapi menggunakan formulir yang lama, bagaimana ya ?

    Apakah ada konsekuensinya ?

    Salam

  • usd

    Member
    9 March 2011 at 5:23 pm

    saya rasa sih tidak, karna di formulir yg baru hanya beda ''Departemen Keuangan menjadi Kementrian Keuangan'' saja

    salam

  • wannabewongkpp

    Member
    9 March 2011 at 5:26 pm
    Originaly posted by usd:

    Kementrian Keuangan''

    Kementerian Keuangan, rekan. hehehe…. pisss….

  • usd

    Member
    9 March 2011 at 5:29 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    Kementerian Keuangan, rekan. hehehe…. pisss….

    Terima kasih rekan untuk koreksinya, xixixixi

    salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now