Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pelaporan SPT 2009 menggunakan Drop Box atau nggak ya ?
Pelaporan SPT 2009 menggunakan Drop Box atau nggak ya ?
Rekan Ortax,
Untuk pelaporan SPT 2009 masih menggunakan Drop Box seperti untuk SPT 2008 atau sudah nggak ya ?
Apakah ketentuannya ada yg mengatur menggunakan Drop Box untuk SPT 2009 ?
Terima kasih.
josumasih, sesuai PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-1/PJ/2010 tgl 12-01-2010
Terima kasih reldwiwid atas infonya.
Nanti saya buka peraturannya
Salam
Josu
Viewing 1 - 4 of 4 replies