Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pelaporan SPM PKP dari perorangan
Pelaporan SPM PKP dari perorangan
Rekan,,
untuk PKP yang baru berdiri,apakah pelaporan SPM satu bulan kemudian setelah usaha berjalan ?
atau setelah omzet mencapai jumlah tertentu ?
atau ada ketentuan lain, dimana PKP ini dimulai usaha dari nol, yang semula adalah perorangan,
terimakasihsaat kegiatan usaha mulai berjalan rekan,tidak harus menunggu sampe omset tertentu.
salam
ada peraturan selengkapnya g ya?
no berapa?
thx b4
Viewing 1 - 4 of 4 replies