Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Pelaporan Realisasi Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tidak ada Masa Juli 2020 ?
Pelaporan Realisasi Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tidak ada Masa Juli 2020 ?
Dear Ortaxer,
Sesuai dengan SE 43 Tahun 2020 Pelaporan Realisasi pengurangan PPh 25 Juli 2020 itu paling lambat 15 Agustus 2020.
Namun per hari ini tgl 11 Agustus 2020 saya lihat masih belum ada masa bulan 7 2020.
Apakah rekan ada yang mengalami hal yang sama kah ?Screeshot di djp online
https://ibb.co/dr2GhG3Tq
sampai saat ini pun masih belum tersedia untuk pelaporan masa Juli
Ga cuma pelaporan realisasi pph 25 ,untuk laporan realisasi pembebasan pph 22 jg blm ada masa juli. Padahal sesuai PMK 86 , pelaporan harus setiap bulan berikutnya. tidak per tiga bulan lagi.
Gimana ini?- Originaly posted by jatis:
Sesuai dengan SE 43 Tahun 2020 Pelaporan Realisasi pengurangan PPh 25 Juli 2020 itu paling lambat 15 Agustus 2020.
Namun per hari ini tgl 11 Agustus 2020 saya lihat masih belum ada masa bulan 7 2020.
Apakah rekan ada yang mengalami hal yang sama kah ?Tgl 15 itu batas pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif untuk yang belum ikut memanfaatkan insentif sesuai PMK 44 dulu (angka 5 huruf e SE 43). mungkin karena bkn termasuk yang memperoleh fasilitas.
Sementara Pelaporan realisasi maksimal tgl 20 (angka 7 huruf g).
Memang sampai sekarang belum ada menu untuk pelaporan realisasi masa Juli..kita tunggu aja rekan sampai ada menu/sarana pelaporannya d web djp.Salam
- Originaly posted by enrist:
Tgl 15 itu batas pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif untuk yang belum ikut memanfaatkan insentif sesuai PMK 44 dulu (angka 5 huruf e SE 43). mungkin karena bkn termasuk yang memperoleh fasilitas.
Sementara Pelaporan realisasi maksimal tgl 20 (angka 7 huruf g).
Memang sampai sekarang belum ada menu untuk pelaporan realisasi masa Juli..kita tunggu aja rekan sampai ada menu/sarana pelaporannya d web djp.Berarti di tunggu sampai tgl 20 agustus ya kak?
- Originaly posted by onichan176:
Berarti di tunggu sampai tgl 20 agustus ya kak?
Mau nggak mau rekan..hehehe
Biasanya sih H-2 batas pelaporan di sistem itu udh update..ya kita tunggu dan lihat aja rekan - Originaly posted by enrist:
Tgl 15 itu batas pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif untuk yang belum ikut memanfaatkan insentif sesuai PMK 44 dulu (angka 5 huruf e SE 43). mungkin karena bkn termasuk yang memperoleh fasilitas.
tgl 15 Agustus 2020 untuk permohonan sesuai PMK 86 yang ada perluasan tambahan KLU.
Pertanyaan saya, bagaimana pengajuan pemberitahuan memanfaatkan insentif sesuai PMK 86 sedangkan di menu DJP sampai saat ini belum ada ketegori PMK 86, apakah boleh dengan pilih sesuai PMK 44 padahal seharusnya KLU nya bisa memperoleh insentifnya di PMK 86? Rekan,
Saya sudah tau jawabannya, jadi kita perlu klik di sebelah kiri, jangan seperti saya klik disebelah kanan.
Contoh saya :
https://ibb.co/hfzpdVNContoh yang benar
https://ibb.co/rvR8P5Z