• Pelaporan PPN

     free85 updated 14 years, 10 months ago 4 Members · 13 Posts
  • newyulianti

    Member
    29 January 2010 at 10:24 am
  • newyulianti

    Member
    29 January 2010 at 10:24 am

    Pagi, rekan ortax

    Saya ada terima FP standar tanggal 31 Dec'10 uda telat ,apakah bisa faktur pajak tersebut sy lapor januari , tanpa saya harus buat pembetulan di Desember '09

  • free85

    Member
    29 January 2010 at 10:27 am
    Originaly posted by newyulianti:

    Saya ada terima FP standar tanggal 31 Dec'10 uda telat

    salah ketik ya..
    masih bisa dikreditin di jan'10 koq. kan bisa untuk 3 bulan.

  • Harrison

    Member
    29 January 2010 at 10:31 am
    Originaly posted by newyulianti:

    aya ada terima FP standar tanggal 31 Dec'10 uda telat

    maksudnya 31 Des '09 kale…, kalo ini masih bisa dilaporkan di spt masa PPN jan 10..

    salam

  • Hanif

    Member
    29 January 2010 at 10:38 am

    O ya rekan newyulianti, faktur pajaknya tanggal berapa?

    Salam

  • Hanif

    Member
    29 January 2010 at 10:38 am

    Tambahan
    trus transaksinya tanggal berapa?

    Salam

  • newyulianti

    Member
    29 January 2010 at 10:54 am

    maaf salah ketik FP tangal 31 Des '09 & transaksinya 31 dec & apakah PPn atas pembelian mobil Xenia untuk operasional marketing dpt dikreditkan
    salam

  • Hanif

    Member
    29 January 2010 at 11:00 am

    bisa

    Salam

  • free85

    Member
    29 January 2010 at 11:06 am
    Originaly posted by hanif:

    mobil Xenia untuk operasional marketing dpt dikreditkan

    mobilnya dibawa pulang oleh marketing ga?
    menurut saya ga bisa.

  • Hanif

    Member
    29 January 2010 at 11:09 am

    kalau dibawa pulang kenapa nggak bisa dikreditkan rekan free85.
    yang tidak boleh dikreditkan itu apabila masuk dalam kategori ini :
    sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi

    Salam

  • newyulianti

    Member
    29 January 2010 at 11:28 am

    Terima kasih rekan hanif.

    apakah bisa komisi dari supplier Ln yang pembayaran akan ditransfer 2010
    dimasukan ke penghasilan tahun 2009 yang akan diterima,

    salam

  • Hanif

    Member
    29 January 2010 at 11:35 am

    Apakah transaksinya terjadi tahun 2009, dan apakah sudah diakui/ dicatat sebagai penghasilan 2009.
    Kalau terjadi dan sudah diakui/ dicatat pada tahun 2009, tentu saja boleh.

    Salam

  • free85

    Member
    29 January 2010 at 11:36 am

    karena digunakan juga untuk keperluan pribadi.
    xenia menurut saya masuk kategori mobil van/semi van.
    penyusutannya boleh diakui 50%.

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now