Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pelaporan PPN
Pagi, rekan ortax
Saya ada terima FP standar tanggal 31 Dec'10 uda telat ,apakah bisa faktur pajak tersebut sy lapor januari , tanpa saya harus buat pembetulan di Desember '09
- Originaly posted by newyulianti:
Saya ada terima FP standar tanggal 31 Dec'10 uda telat
salah ketik ya..
masih bisa dikreditin di jan'10 koq. kan bisa untuk 3 bulan. - Originaly posted by newyulianti:
aya ada terima FP standar tanggal 31 Dec'10 uda telat
maksudnya 31 Des '09 kale…, kalo ini masih bisa dilaporkan di spt masa PPN jan 10..
salam
O ya rekan newyulianti, faktur pajaknya tanggal berapa?
Salam
Tambahan
trus transaksinya tanggal berapa?Salam
maaf salah ketik FP tangal 31 Des '09 & transaksinya 31 dec & apakah PPn atas pembelian mobil Xenia untuk operasional marketing dpt dikreditkan
salambisa
Salam
- Originaly posted by hanif:
mobil Xenia untuk operasional marketing dpt dikreditkan
mobilnya dibawa pulang oleh marketing ga?
menurut saya ga bisa. kalau dibawa pulang kenapa nggak bisa dikreditkan rekan free85.
yang tidak boleh dikreditkan itu apabila masuk dalam kategori ini :
sedan, jeep, station wagon, van, dan kombiSalam
Terima kasih rekan hanif.
apakah bisa komisi dari supplier Ln yang pembayaran akan ditransfer 2010
dimasukan ke penghasilan tahun 2009 yang akan diterima,salam
Apakah transaksinya terjadi tahun 2009, dan apakah sudah diakui/ dicatat sebagai penghasilan 2009.
Kalau terjadi dan sudah diakui/ dicatat pada tahun 2009, tentu saja boleh.Salam
karena digunakan juga untuk keperluan pribadi.
xenia menurut saya masuk kategori mobil van/semi van.
penyusutannya boleh diakui 50%.