• Pelaporan PPn

     josu updated 14 years, 11 months ago 6 Members · 12 Posts
  • pipit00

    Member
    12 January 2010 at 2:57 pm
  • pipit00

    Member
    12 January 2010 at 2:57 pm

    Dear Rekans Ortax,

    Saya mau tny ttg "bgmna cara pelaporan PPn sprti kasus dibawah ini :
    saya menerbitkan FP ditahun 2009, dari no. 1 s/d no. 10, dimana FP no.1,3,8 dan 10 dibatalkan karena penjualan tsbt gagal, dimana dr FP yg dibatalkan masanya berbeda pula. dan FP tsbt pun tidak dikreditkan oleh sipembeli maupun oleh saya sbg penjual jasa/brg.

    bagaimana saya melaporkan PPn-nya ya?

    mohon pencerahannya.

    Terima kasih sebelumnya

  • wendry

    Member
    12 January 2010 at 3:44 pm

    Apabila anda sudah melaporkan SPT Masa atas nomor Faktur Pajak yang diterbitkan diatas maka anda harus melakukan SPT Pembetulan sesuai dengan FP Pembatalan tersebut

  • begawan5060

    Member
    12 January 2010 at 3:50 pm
    Originaly posted by wendry:

    Apabila anda sudah melaporkan SPT Masa atas nomor Faktur Pajak yang diterbitkan diatas maka anda harus melakukan SPT Pembetulan sesuai dengan FP Pembatalan tersebut

    Setujuuu …

  • pipit00

    Member
    12 January 2010 at 4:10 pm

    untuk FP 1,3, 8 dan 20 blm dilaporkan, baik dr sipembeli maupun saya si penjual,

  • begawan5060

    Member
    12 January 2010 at 4:33 pm
    Originaly posted by pipit00:

    untuk FP 1,3, 8 dan 20 blm dilaporkan, baik dr sipembeli maupun saya si penjual,

    Ya udah… tidak ada masalah
    FP yg batal, tetap disimpan, jangan dimusnahkan.

  • newyulianti

    Member
    12 January 2010 at 4:37 pm

    Tetep musti buat pembetulan karena nomor fakturnya yang dilaporkan tidak urut

    mohon koreksi

  • pipit00

    Member
    12 January 2010 at 4:39 pm

    jd gak perlu dilaporkan ya? tp ditahun tahun sebelumnya kita prnh dpt surat
    yg menyebutkan bhw ada nomor faktur pajak (mis. No.23) yg blm dilaporkan,
    tp sudah dibayar, apakah ini beda kasus lagi. kasus FP. 1,3,8 dan 10 kan mmg blm byr dan blm lapor, sdgkan FP. 23 (mis), sdh byr tp belum lapor.

  • begawan5060

    Member
    12 January 2010 at 4:47 pm

    Mohon dibaca PER – 159/PJ./2006 Lampiran VIII…, sangat jelas petunjuknya

  • pipit00

    Member
    12 January 2010 at 4:59 pm

    terima kasih rekan begawan5060 atas jawabannya

  • sriux

    Member
    16 January 2010 at 10:06 pm

    mohon konfirmasi,,apa benar kalau PPN untuk masa desember tidak ada pembetulan?
    terima kasih

  • josu

    Member
    18 January 2010 at 9:14 pm

    ya boleh saja, kalau memang ada kesalahan harus dibetulkan.
    terima kasih.

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now