Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pelaporan PPN
Salam Ortax
Bagaimana penerapan Kompensasi, jika pelaporan PPN terjadi kurang bayar dikantor cabang perusahaan kami. Kemudian kami melakukan pemusatan untuk pelaporan PPN. gimana penerapan konpensasi dari cabang, apakah langsung saja dimasukkan dipelporan ppn masa pajak berikutnya pada kator pusat perusahaan kami ??
Tolong penjelasan dan aturan terkaitnya.Thanks.
- Originaly posted by wawansyam:
apakah langsung saja dimasukkan dipelporan ppn masa pajak berikutnya pada kator pusat perusahaan kami ??
Bisa, Pasal 12 UU PPN
Viewing 1 - 3 of 3 replies