Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pelaporan PPh21 atas perusahaan yg non aktif
Pelaporan PPh21 atas perusahaan yg non aktif
Salam hormat Rekan-Rekan Ortax.
Saya mau tanya bagaimana pelaporan pph21 utk perusahaan dimana tidak ada lagi karyawan yg bekerja tetapi masih aktif dalam arti masih ada PPn yang perlu dilaporkan?
Bisakah untuk pelaporan spt setiap bulan tidak perlu dilaporkan lagi?
Terima kasih rekan2 Ortax.
Viewing 1 of 1 replies