Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pelaporan PPh21 atas perusahaan yg non aktif

  • Pelaporan PPh21 atas perusahaan yg non aktif

     Santozsan updated 9 months ago 1 Member · 1 Post
  • Santozsan

    Member
    26 March 2024 at 9:20 pm

    Salam hormat Rekan-Rekan Ortax.

    Saya mau tanya bagaimana pelaporan pph21 utk perusahaan dimana tidak ada lagi karyawan yg bekerja tetapi masih aktif dalam arti masih ada PPn yang perlu dilaporkan?

    Bisakah untuk pelaporan spt setiap bulan tidak perlu dilaporkan lagi?

    Terima kasih rekan2 Ortax.

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now