Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pelaporan PPh Pasal 21 karyawan yang sudah tidak bekerja

  • Pelaporan PPh Pasal 21 karyawan yang sudah tidak bekerja

     Johnson updated 2 years, 1 month ago 2 Members · 2 Posts
  • Rizky Ahmad Fauzan

    Member
    24 March 2022 at 6:21 pm

    Halo teman-teman ortax, saya mau bertanya, apabila ada seseorang karyawan kontrak dia mulai bekerja di pertengahan bulan November tahun 2021 dan disaat itu dia belum mempunyai NPWP serta gaji pokoknya masi dibawah 4,5jt. Singkat cerita karyawan tersebut membuat NPWP pada pertengahan bulan Februari 2022 dikarenakan gaji pokoknya diatas 4,5jt dan kebetulan kontrak nya tidak diperpanjang hanya sampai di pertengahan bulan maret tahun 2022. Saya mau bertanya apakah karyawan tersebut tetap melaporkan spt tahunannya atau tidak ya di tahun ini?

  • Johnson

    Member
    24 March 2022 at 11:12 pm

    ketika sudah terdaftar dan dapat NPWP, maka sudah WAJIB lapor SPT Tahunan.

    itu dulu general rule nya.

    Baru ada pengecualian, dimana apabila si Kawan tadi memiliki penghasilan selama 1 tahun dibawah PTKP yakni total penghasilan 1 tahun dibawah 54 juta. maka si Kawan boleh mengajukan diri sebagai WP Non-Efektif.

    WP Non-Efektif tidak lagi wajib melaporkan SPT Tahunan, selama dia memenuhi syarat untuk berstatus Non-Efektif (yaitu penghasilan 1 tahun dibawah 54 juta).

    Pengajuan WP Non-Efektif, bisa melalui : datang ke KPP tempat terdaftar, atau via email ke KPP tempat terdaftar. untuk teknis bisa hubungi kring pajak juga. Saya kira tidak sulit pengajuannya.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now