Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pelaporan PPh atas Pegawai yang Bekerja untuk Beberapa Perusahaan
Tagged: pph21-2, sptbadan-2
Pelaporan PPh atas Pegawai yang Bekerja untuk Beberapa Perusahaan
Salam,
Mohon pencerahannya. Ada tiga PT yang berlokasi di alamat yang sama, terdaftar di KPP yang sama. Direksi dan pegawai tiga perusahaan ini sama. Atas gaji pegawai, hanya ditransfer dari satu PT, sedangkan dua perusahaan lain tidak ada pengeluaran gaji. Apa bisa dua perusahaan tersebut lapor SPT PPh 21 nihil? Tapi, tiga perusahaan ini menerbitkan invoice dan bayar PPh Final 0,5%.
Ga masalah,
Perihal penggajian klo bisa samakan dengan data BPJS saja, yang nanggung perusahaan mana.Maaf baru cek ortax.
Iya betul, yang bayar BPJS & gaji dari 1 PT saja.
Jadi, waktu lapor SPT Tahunan, 2 PT lain pos gajinya nol tidak apa-apa ya?
Cuma ada biaya umum (listrik, internet, ekspedisi).
Takutnya jadi pertanyaan soalnya ada pendapatan tapi kok tidak ada biaya gaji.