Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pelaporan PPh 25 (SSP + Bukti PBK)
Pelaporan PPh 25 (SSP + Bukti PBK)
Dear Master,
mau tanya, untuk pelaporan PPh 25 setahu saya kan langsung sudah online ke KPP jika SSP sudah mendapat validasi bank. dalam artian saya tidak melaporkan lagi ke KPP setempat.
nah jika PPh 25 masa juli ini terdiri dari SSP & Bukti PBK bagaimana mekanisme pelaporan nya??
mohon rujukan nya juga..Terima kasih.
salam- Originaly posted by biogie2:
nah jika PPh 25 masa juli ini terdiri dari SSP & Bukti PBK bagaimana mekanisme pelaporan nya??
baiknya laporkan saja SSP lembar ke-3 berikut copy PBK.
harus ke KPP dan dilaporkan SSP lembar 3 dan copy surat PBK-nya.
kalau ada persetujuan dari KPP untuk PBK jg dlampirkan sekalian.- Originaly posted by yuniffer:
baiknya laporkan saja SSP lembar ke-3 berikut copy PBK.
Terima kasih rekan