Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pelaporan PPh 22 Import
Pelaporan PPh 22 Import
Pagi Rekan2,
Saya mau tanya mengenai PPh 22 Impor nih 🙂
hari ini saya dapat SSPCP & PIB tertanggal 20 Juni 2012. pertanyaannya, apakah untuk PPh 22 nya boleh saya laporkan di SPT Masa Juli? ato saya harus melakukan pembetulan pada SPT Masa PPh 22 Juni?thanks b4
pph 22 impor tidak dilaporkan secara bulanan, tapi jadi kredit pajak di spt tahunan badan
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=29912&hlm=1#jdltopic
- Originaly posted by hendrioye:
pph 22 impor tidak dilaporkan secara bulanan, tapi jadi kredit pajak di spt tahunan badan
tapi kok kenapa ya, tiap bulan saya lapor KPP terima2 aja?
setelah baca PMK 154, ternyata memang kewajiban lapor ada pada si pemungut toh. - Originaly posted by barron:
tapi kok kenapa ya, tiap bulan saya lapor KPP terima2 aja?
biar lebih lengkap adminstrasi, kan bisa menjadi alat kroscek SPT rekan juga
- Originaly posted by priadiar4:
biar lebih lengkap adminstrasi, kan bisa menjadi alat kroscek SPT rekan juga
jadi menurut rekan, baiknya saya lapor lagi atau tidak usah?
salam,
- Originaly posted by barron:
jadi menurut rekan, baiknya saya lapor lagi atau tidak usah?
jika dirasa repot tidak perlu..
[quote=priadiar4]Originaly posted by barron:
jadi menurut rekan, baiknya saya lapor lagi atau tidak usah?jika dirasa perlu dan tidak repot, he he he
pak barron ng perlu lapor
betul….untuk pph 22 menjadi kredit pajak pada akhir taun. begitu juga dgn pph 23 24 25