Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pelaporan PPh 21 Tahunan 2009
Pelaporan PPh 21 Tahunan 2009
Benarkah nanti pelaporan PPh Tahunan periode 2008 tidak dilaporkan pada bulan akhir maret tahun 2009 seperti biasanya tetapi terakhir bulan desember dan pelaporannya seperti PPh masa bulanan ?
Dear friend Roni
Pelaporan PPh melalui SPT Tahunan berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU KUP (UU NO. 6 Tahun 1983 stdtd UU No. 28 Th 2007) sbb:
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah :
a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
(3a) Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu) Surat Pemberitahuan Masa.
(3b) Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(3c) Batas waktu dan tata cara pelaporan atas permohonan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan badan tertentu diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasrkan Peraturan Menteri Keuangan.
(6) Bentuk dan isi Surat Pemberitauan serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(7) Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila :
a. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
b. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6);
c. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
d. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
(7a) Apabila Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak.
(8) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak Penghasilan tertentu yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Demikian info untuk diketahui.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Dear rekan Roni,
Kalau untuk PPh 21 Tahunan, memang masih simpang siur nih.Karena untuk formulir SPT PPh 21 Tahunan tersebut tidak lagi disebutkan pada Peraturan Dirjen Pajak PER-24/PJ./2008 (berlaku mulai tahun pajak 2008 dst, judul: "Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan WP Bdn, dan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan WP OP, beserta petunjuk pengisiannya.").
Di dalam peraturan tsb hanya mencantumkan 1721-A1 / 1721-A2 sebagai lampiran untuk SPT OP.Peraturan ini beda dg Peraturan tahun-tahun sebelumnya yang mencantumkan Judul "Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan WP Bdn,
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan WP OP, dan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2003../2004../2005../2006 beserta petunjuk pengisiannya."
Bisa dilihat pada :
KEP-185/PJ./2003, KEP-141/PJ./2004, KEP-139/PJ./2005, KEP-104/PJ./2006mohon koreksinya….
utk SPT Tahunan 21 msh tanda tanya seh. tp kmrn diseminar tidak disebutkan adanya SPT Tahunan 21
lihat di PER 24 tahun 2008
kalo saya sih mikirnya u/ th 2008 ( yg dilaporkan maret 2009 ) masih ada spt tahunan PPh Ps 21. krn spt tahunan merupakan kontrol kebenaran pemotongan/penyetoran pph 21 selama satu th. krn sampai saat ini spt masa masih spt lama ( tidak mencantumkan data2 yg menjadi kontrol kebenaran pemotongan pajak selama satu th ) kemungkinan spt thnannya msh diperlukan juga.
mungkin nanti u/ tahun pajak 2009 kalo spt than PPh ps 21 benar2 dihapuskan akan ditetapkan cara lain u/ melakukan kontrol kebenaran pemotongan ( perubahan spt masa atau cara lainnya )
loh kt kan hrs mengantisipasi utk tidak adanya SPT Thnan 21 krn di UU tdk disebutkan dan utk pelaporan tahun 2009 apa benar terakhir bulan April (bkn maret)???
kalo di UU cuma disebutkan spt wp op (3 bulan) dan spt wp badan (4bulan)
nah itu berarti tidak ada SPT Thnan 21 kan mb dew???
Dear All Friends
Dalam UU KUP yang dimaksud dengan SPT adalah SPT Masa dan Tahunan yang tentunya meliputi SPT WP OP, Badan, 21 sedangkan untuk PPN/PPn BM tidak dikenal SPT Tahunan.
Demikian pendapat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS
kalo di per 24 memang cuma menyebutkan 1770 dan 1771 ( padahal aturan serupa di tahun2 sebelumnya selalu menyebutkan SPT PPh Pasal 21 ya …), namun, rasanya tidak mungkin kalo DJP tidak menciptakan mekanisme control kebenaran pemotongan PPh Ps 21. Dan sejauh ini memang tidak ada perubahan tatacara pelaporan spt masa pph ps 21 dan terlalu "jauh" kalo melakukan kontrol lewat form 1721 a1/a2 dari masing2 karyawan yang pasti terdaftar di lebih dari satu KPP. Well, sekarang masih bln oktober sih, so… ….
berikut PER-24 Tahun 2008,
tidak ada mengatur SPT 21 Tahunan spt tahun2 lalu.PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 24/PJ/2008TENTANG
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
DAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYADIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2008 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi beserta Petunjuk Pengisiannya;Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA.Pasal 1
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 dan Lampirannya) dan Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampirannya) beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ia dan Lampiran Ib Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 2
(1) Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 dan Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :
a. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
b. dari satu atau lebih pemberi kerja;
c. yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final; dan/atau
d. penghasilan lain.beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIa; dan
(2) Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :
a. dari usaha atau lebih pemberi kerja;
b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final.beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIb Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 3
(1) Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Formulir 1770 SS maka Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS).Pasal 4
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2008 dan seterusnya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Juni 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAKttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098Sepertinya dalam masa transisi ini, dimana belum diatur pengenaan saksi atas spt masa yang kurang disetor dan dalam aplikasi eSPT juga tidak dimuat penghitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan yang menerima penghasilan secara bulanan maka SPT Tahunan PPh Pasal 21 masih diperlukan. Hal ini masih terbentur tentang sanksi dan batas waktu penyampaian namun kemungkinan akan dibuat aturan tersendiri
kalo dihapus kok DJP nyetak formulir SPT 21 tahunan untuk 2008 yah…(lagi proses tender) ???
mending ditunggu aja, karena di internal DJP aja masih digodok aturannya, kalo gak kelar yah terpaksa lapor tahunan 21 lageeee….