Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pelaporan pph 21 pada perusahaan yg baru berdiri (belum beroperasi)

  • Pelaporan pph 21 pada perusahaan yg baru berdiri (belum beroperasi)

     piece updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 5 Posts
  • piece

    Member
    25 February 2011 at 2:43 pm

    Mohon bantuannya,
    prsh A baru berdiri tahun 2009 (sebagai cabang) dan belum beroperasi. Prsh melakukan kegiatan membangun sendiri (PPN atas kegiatan membangun sendiri sdh disetor). SPT PPh 21 baru dilaporkan bulan Oktober 2010 (nihil..alias tidak ada pekerja sama sekali), di tahun 2011 baru mulai dilaporkan jumlah pegawainya. Selama tahun 2009 s/d bln Agst 2010 perusahaan blm beroperasi (alias msh melakukan pembangunan kantor, mesin), selama bln Okt s/d Des 2010 prsh sdh ada mempekerjakan bbrp org utk mengurus adm dan prsh belum aktif berproduksi (hanya percobaan produk)
    Yang ingin saya tanyakan sbb :
    1. seharusnya kapan Prsh wajib melaporkan SPT pph 21?apa yg seharusnya dilakukan prsh jika prsh ternyata terlambat lapor?
    2. kegiatan membangun sendiri tsb mempekerjakan pekerja bangunan harian (di kdg di bwh PTKP, tp jika dihitung tahunan dibwh PTKP)dan seorg pengawas, apakah seharusnya dilaporkan pegawai tsb dlm SPT? selama ini upah pengawas tsb dibayar oleh pusat (tp tdk dilaporkan di SPT pph 21 pusat). apakah diperbolehkan spt itu?
    3. Apakah selama masa percobaan produksi (tidak ada penjualan sama sekali), pegawai tsb harus dilaporkan?
    4. Apakah pd bulan pertama pelaporan pegawai tetap hrs dilampirkan 1721-T? jika tdk apa sanksinya?
    5. Jika ada pegawai yg baru msk kerja dan sdh memiliki NPWP, selain di masukkan ke 1721-II bagian B, apakah perlu dimasukkan ke 1721-II bagian C (pegawai yg baru memiliki NPWP)?
    thanx atas bantuannya.

  • piece

    Member
    25 February 2011 at 2:43 pm
  • Hanif

    Member
    25 February 2011 at 2:54 pm
    Originaly posted by piece:

    1. seharusnya kapan Prsh wajib melaporkan SPT pph 21?

    sejak terdaftar sebagai WP

    Originaly posted by piece:

    apa yg seharusnya dilakukan prsh jika prsh ternyata terlambat lapor?

    terlambat lapor?, siap-siap kena sanksi

    Originaly posted by piece:

    2. kegiatan membangun sendiri tsb mempekerjakan pekerja bangunan harian (di kdg di bwh PTKP, tp jika dihitung tahunan dibwh PTKP)dan seorg pengawas, apakah seharusnya dilaporkan pegawai tsb dlm SPT?

    seharusnya tetap dilaporkan

    Originaly posted by piece:

    selama ini upah pengawas tsb dibayar oleh pusat (tp tdk dilaporkan di SPT pph 21 pusat). apakah diperbolehkan spt itu?

    seharusnya memang cabang yang melaporkan

    Originaly posted by piece:

    3. Apakah selama masa percobaan produksi (tidak ada penjualan sama sekali), pegawai tsb harus dilaporkan?

    yup tetap dilaporkan

    Originaly posted by piece:

    4. Apakah pd bulan pertama pelaporan pegawai tetap hrs dilampirkan 1721-T? jika tdk apa sanksinya?

    yup benar dilampirkan.
    Bila tidak dilampirkan, bisa dianggap SPT tidak lengkap dan dianggap tidak menyampaikan SPT

    Originaly posted by piece:

    5. Jika ada pegawai yg baru msk kerja dan sdh memiliki NPWP, selain di masukkan ke 1721-II bagian B, apakah perlu dimasukkan ke 1721-II bagian C (pegawai yg baru memiliki NPWP)?

    tidak perlu dimasukkan ke dalam form 1721-II bagian C. Cukup pada bagian B

    Salam

  • piece

    Member
    25 February 2011 at 3:10 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by piece:
    apa yg seharusnya dilakukan prsh jika prsh ternyata terlambat lapor?

    terlambat lapor?, siap-siap kena sanksi

    kira2 sanksi apa saja yg dikenakan pada prsh?

    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by piece:
    2. kegiatan membangun sendiri tsb mempekerjakan pekerja bangunan harian (di kdg di bwh PTKP, tp jika dihitung tahunan dibwh PTKP)dan seorg pengawas, apakah seharusnya dilaporkan pegawai tsb dlm SPT?

    seharusnya tetap dilaporkan

    Dalam hal ini perusahaan tidak melaporkan (semua gaji pegawai tsb di bwh PTKP), jadi apa yg harus dilakukan prsh?

    Originaly posted by piece:

    Originaly posted by piece:
    4. Apakah pd bulan pertama pelaporan pegawai tetap hrs dilampirkan 1721-T? jika tdk apa sanksinya?

    yup benar dilampirkan.
    Bila tidak dilampirkan, bisa dianggap SPT tidak lengkap dan dianggap tidak menyampaikan SPT

    apa yg hrs dilakukan prsh jika tidak melampirkan 1721-II? jika dilaporkan di masa pajak Feb 2011 apakah diperbolehkan ? atau prsh seharusnya melakukan pembetulan?(boleh dilakukan pembetulan?)

  • piece

    Member
    25 February 2011 at 3:19 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by piece:
    1. seharusnya kapan Prsh wajib melaporkan SPT pph 21?

    sejak terdaftar sebagai WP

    Dalam hal ini, NPWP cabang terdaftar di bulan Juli, berarti tidak ada kewajiban prsh cabang utk melapor di bln sebelumnya ya?
    Thanks sebelumnya.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now