Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pelaporan PPh 21 masa desember 2009 (perusahaan tutup)
Pelaporan PPh 21 masa desember 2009 (perusahaan tutup)
dear rekan2 ortax..mohon pencerahan ya..
cabang perusahaan kami melaporkan SPT PPh 21 Masa januari-Juli 2009.. apakah perlu dilaporkan PPh 21 masa desember apabila dalam pertengahan tahun (Juli 2009) perusahan tutup dan sudah mengajukan surat penutupan NPWP??
selama bulan juli-november tidak melaporkan SPT Masa 21 dikarenakan tidak ada karyawan..
sesuai dengan petunjuk PER-31 masa desember adalah akumulasi dari januari-desember..
salam
Sebelum dikeluarkan Surat Penghapusan NPWP[u][/u] dari kantor Pajak, kewajiban WP harus tetap melaporkan Pajaknya.
setuju rekan albert, sebelum keluar surat keputusan penghapusan NPWP, WP tetap harus melaporkan walaupun nihil
Yup Benar SPT Masa Desember 2009 tetap dilaporkan sampai Masa Des'09, Januari sampai batas pengajuan penghapusan NPWP terpenuhi bila surat belum diterima sampai surat penghapusan NPWP maka kewajiban Pelaporan atas Kwwajiban Ber NPWP harus trus dilaksanakan