Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pelaporan PPh 21 di Akhir Tahun
Sore Rekan,
Saya mau bertanya, ini mengenai pelaporan PPh 21.. jadi gini ada temen saya mempunyai NPWP tapi dia hanya bekerja serabutan. Jadi, bagaimana pelaporan pph 21 masa Desember sedangkan dia tidak tidak memiliki A1, apakah masih bisa melaporkan SPT PPh 21 Nihil secara manual ke kantor pajak ??
mohon bantuan dan jawabannya, terima kasih
pph 21 hanya dilaporkan pemotong pajak alias perusahaan.
bila ada teman punya npwp tapi penghasilan di bawah ptkp, maka dapat mengajukan permohonan wajib pajak non efektif. jadi tidak perlu buat spt pph orang pribadi tahunan yang dikumpulkan 31 maret.- Originaly posted by dkurnia2001:
pph 21 hanya dilaporkan pemotong pajak alias perusahaan.
bila ada teman punya npwp tapi penghasilan di bawah ptkp, maka dapat mengajukan permohonan wajib pajak non efektif. jadi tidak perlu buat spt pph orang pribadi tahunan yang dikumpulkan 31 maret.tapi pengahasilannya ini melebi ptkp, jadi bagaimana??
- Originaly posted by up88:
jadi gini ada temen saya mempunyai NPWP tapi dia hanya bekerja serabutan.
serabutan atau freelancer ya masuk kategori pekerjaan bebas, kalau mau pake norma perhitungan pajaknya..
SPT itu lapor bukan pph 21 saja, kalau pekerjaan bebas ya nanti ada bukti potong kalau pengguna jasa teman rekan itu pemotong/pemungut. kalau bukan ya pas lapor pasti kurang bayar, dan seharusnya dibayar pajaknya jika selama bekerja tidak pernah ada yang motong pph nya.
cmiiw
- Originaly posted by kangSur:
kalau mau pake norma perhitungan pajaknya..
kalau boleh tau seperti apa yaa norma perhitungan pajaknya??
terima kasih