Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pelaporan pph 21 bila suami tidak punya penghasilan
pelaporan pph 21 bila suami tidak punya penghasilan
Mohon Share,
Bagaimana cara pelaporan PPH21 Tahunan pribadi, bila suami tidak memperoleh penghasilan, sedangkan Istri seorang pekerja.mohon sharenya. terima kasih
suami ber-NPWP??
- Originaly posted by Nkt75:
Bagaimana cara pelaporan PPH21 Tahunan pribadi, bila suami tidak memperoleh penghasilan, sedangkan Istri seorang pekerja.
Yang punya Npwp siapa NKT75? Jika yang punya NPWP itu, suaminya…. Suaminya harus minta surat keterangan bahwa dia tidak mempunyai penghasilan, agar SPT PPH 21 Tahunan Pribadinya : NIHIL.
Suami dan Istri sama-sama punya NPWP
Suami & istri masing2 punya NPWP.
txsuami lapor SPT nihil dgn dilampiri surat pernyataan bermaterai, bhw dlm th ini tidak memperoleh penghasilan, dan biaya hidup didapat dari (contoh : bantuan orangtua, bunga deposito ataupun isteri)
- Originaly posted by Nkt75:
Suami & istri masing2 punya NPWP.
Masing-masing suami isteri lapor SPT, ph-nya digabung terlebih dulu, PTKP : K/I/..
Ph neto suami = 0
Ph neto isteri = 100
Jumlah Ph neto = 100