Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi pelaporan pph 21 bila suami tidak punya penghasilan

  • pelaporan pph 21 bila suami tidak punya penghasilan

  • Nkt75

    Member
    25 March 2014 at 11:53 am

    Mohon Share,
    Bagaimana cara pelaporan PPH21 Tahunan pribadi, bila suami tidak memperoleh penghasilan, sedangkan Istri seorang pekerja.

    mohon sharenya. terima kasih

  • Nkt75

    Member
    25 March 2014 at 11:53 am
  • priadiar4

    Member
    25 March 2014 at 12:10 pm

    suami ber-NPWP??

  • tjiu

    Member
    25 March 2014 at 12:12 pm
    Originaly posted by Nkt75:

    Bagaimana cara pelaporan PPH21 Tahunan pribadi, bila suami tidak memperoleh penghasilan, sedangkan Istri seorang pekerja.

    Yang punya Npwp siapa NKT75? Jika yang punya NPWP itu, suaminya…. Suaminya harus minta surat keterangan bahwa dia tidak mempunyai penghasilan, agar SPT PPH 21 Tahunan Pribadinya : NIHIL.

  • Nkt75

    Member
    25 March 2014 at 5:39 pm

    Suami dan Istri sama-sama punya NPWP

  • Nkt75

    Member
    25 March 2014 at 5:40 pm

    Suami & istri masing2 punya NPWP.
    tx

  • kanglili

    Member
    26 March 2014 at 1:38 pm

    suami lapor SPT nihil dgn dilampiri surat pernyataan bermaterai, bhw dlm th ini tidak memperoleh penghasilan, dan biaya hidup didapat dari (contoh : bantuan orangtua, bunga deposito ataupun isteri)

  • begawan5060

    Member
    26 March 2014 at 7:24 pm
    Originaly posted by Nkt75:

    Suami & istri masing2 punya NPWP.

    Masing-masing suami isteri lapor SPT, ph-nya digabung terlebih dulu, PTKP : K/I/..
    Ph neto suami = 0
    Ph neto isteri = 100
    Jumlah Ph neto = 100

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now