Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pelaporan PPh 21 bagi PT atau CV yang belum memiliki karyawan

  • Pelaporan PPh 21 bagi PT atau CV yang belum memiliki karyawan

     Yovi updated 12 years ago 4 Members · 21 Posts
  • Fadzilla

    Member
    10 December 2012 at 7:26 pm

    Dear rekan-rekan

    saya mau tanya,
    saya masih bingung dengan pelaporan PPh 21 masa PT atau CV, jika perusahaan milik pribadi, ber NPWP, akan tetapi belum memiliki karyawan, hanya pemilik PT atau CV tersebut.
    untuk pelaporan PPh 21 nya perlu mencantumkan Form 1721-T dimana pemilik dicantumkan sebagai pegawai tetap atau hanya Form 1721 saja dengan tidak ada karyawan tetap??
    *Penghasilan pemilik masih dibawah PTKP

    mohon bantuannya, mengingat saya masih awam tentang perpajakan.

    Terimakasih

  • Fadzilla

    Member
    10 December 2012 at 7:26 pm
  • Yovi

    Member
    10 December 2012 at 8:06 pm

    lapor nihil jika memang tidak ada pegawai rekan..
    jika pemilik merangkap sebagai karyawan, dan PPh yang harus di bayar = 0..
    tetap dimasukkan penghasilan karyawan tersebut ke dalam form 1721 pada kolom jumlah penghasilan bruto dan pada kolom pajak terhutang = 0..

  • Hanif

    Member
    10 December 2012 at 8:18 pm
    Originaly posted by yovi:

    jika pemilik merangkap sebagai karyawan, dan PPh yang harus di bayar = 0..
    tetap dimasukkan penghasilan karyawan tersebut ke dalam form 1721 pada kolom jumlah penghasilan bruto dan pada kolom pajak terhutang = 0..

    apakah sama kondisinya pada PT dan CV?

    Salam

  • Fadzilla

    Member
    10 December 2012 at 8:35 pm

    terimakasih saudara yovi dan hanif.

    berarti dalam pelaporan kita perlu mencantumkan nama pemilik sebagai pegawai tetap di Form 1721-T??

  • Hanif

    Member
    10 December 2012 at 8:42 pm
    Originaly posted by Fadzilla:

    terimakasih saudara yovi dan hanif.

    berarti dalam pelaporan kita perlu mencantumkan nama pemilik sebagai pegawai tetap di Form 1721-T??

    tunggu dulu rekan fadzilla
    Saya juga mau dengar jawaban rekan yovi tentang hal ini.

    Salam

  • Yovi

    Member
    10 December 2012 at 8:43 pm
    Originaly posted by hanif:

    apakah sama kondisinya pada PT dan CV?

    tidak rekan..
    Untuk PT, pemilik yang merangkap sebagai pegawai dan menerima gaji, di potong PPh 21..
    sedangkan untuk CV, tidak dilakukan pemotongan PPh karena merupakan prive bagi si pemilik..

  • Yovi

    Member
    10 December 2012 at 8:44 pm

    waduh.. maaf tadi saya bacanya kurang teliti..
    cuma lihat PTnya aja..
    mohon di maafkan bung hanif..

  • Hanif

    Member
    10 December 2012 at 8:48 pm
    Originaly posted by yovi:

    waduh.. maaf tadi saya bacanya kurang teliti..
    cuma lihat PTnya aja..
    mohon di maafkan bung hanif..

    lho…kok minta maaf?
    Saya beneran nanya lho…
    Apakah perlakuan seharusnya sama?
    Kalau bisa di"share" dasar pemikiran atau dasar hukumnya.

    Mohon infonya….

    Salam

  • Hanif

    Member
    10 December 2012 at 8:50 pm
    Originaly posted by yovi:

    tidak rekan..
    Untuk PT, pemilik yang merangkap sebagai pegawai dan menerima gaji, di potong PPh 21..
    sedangkan untuk CV, tidak dilakukan pemotongan PPh karena merupakan prive bagi si pemilik..

    Apakah jumlah yang dibayarkan sebagai gaji bulanan kepada pemilik CV dimasukkan dalam SPT Masa PPh 21?

    Salam

  • Yovi

    Member
    10 December 2012 at 8:53 pm
    Originaly posted by hanif:

    Apakah jumlah yang dibayarkan sebagai gaji bulanan kepada pemilik CV dimasukkan dalam SPT Masa PPh 21?

    tidak rekan..
    melainkan di catat sebagai prive..

  • Hanif

    Member
    10 December 2012 at 8:56 pm
    Originaly posted by yovi:

    tidak rekan..
    melainkan di catat sebagai prive..

    wah…mantaaaap…
    berarti persepsi kita sama.

    Salam

  • Yovi

    Member
    10 December 2012 at 9:00 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by yovi:
    tidak rekan..
    melainkan di catat sebagai prive..

    wah…mantaaaap…
    berarti persepsi kita sama.

    lega deh..:))

  • Hanif

    Member
    10 December 2012 at 9:03 pm
    Originaly posted by yovi:

    Originaly posted by hanif:
    Originaly posted by yovi:
    tidak rekan..
    melainkan di catat sebagai prive..

    wah…mantaaaap…
    berarti persepsi kita sama.

    lega deh..:))

    he he he….
    saya pikir tadi ada aturan baru
    Trims atas responnya ya…

    Salam

  • Fadzilla

    Member
    11 December 2012 at 2:06 pm

    terimakasih atas masukkannya pak yovi dan pak hanif..

    sangat membantu saya 😉

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now