Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pelaporan PPh 21 bagi PT atau CV yang belum memiliki karyawan
Pelaporan PPh 21 bagi PT atau CV yang belum memiliki karyawan
Dear rekan-rekan
saya mau tanya,
saya masih bingung dengan pelaporan PPh 21 masa PT atau CV, jika perusahaan milik pribadi, ber NPWP, akan tetapi belum memiliki karyawan, hanya pemilik PT atau CV tersebut.
untuk pelaporan PPh 21 nya perlu mencantumkan Form 1721-T dimana pemilik dicantumkan sebagai pegawai tetap atau hanya Form 1721 saja dengan tidak ada karyawan tetap??
*Penghasilan pemilik masih dibawah PTKPmohon bantuannya, mengingat saya masih awam tentang perpajakan.
Terimakasih
lapor nihil jika memang tidak ada pegawai rekan..
jika pemilik merangkap sebagai karyawan, dan PPh yang harus di bayar = 0..
tetap dimasukkan penghasilan karyawan tersebut ke dalam form 1721 pada kolom jumlah penghasilan bruto dan pada kolom pajak terhutang = 0..- Originaly posted by yovi:
jika pemilik merangkap sebagai karyawan, dan PPh yang harus di bayar = 0..
tetap dimasukkan penghasilan karyawan tersebut ke dalam form 1721 pada kolom jumlah penghasilan bruto dan pada kolom pajak terhutang = 0..apakah sama kondisinya pada PT dan CV?
Salam
terimakasih saudara yovi dan hanif.
berarti dalam pelaporan kita perlu mencantumkan nama pemilik sebagai pegawai tetap di Form 1721-T??
- Originaly posted by Fadzilla:
terimakasih saudara yovi dan hanif.
berarti dalam pelaporan kita perlu mencantumkan nama pemilik sebagai pegawai tetap di Form 1721-T??
tunggu dulu rekan fadzilla
Saya juga mau dengar jawaban rekan yovi tentang hal ini.Salam
- Originaly posted by hanif:
apakah sama kondisinya pada PT dan CV?
tidak rekan..
Untuk PT, pemilik yang merangkap sebagai pegawai dan menerima gaji, di potong PPh 21..
sedangkan untuk CV, tidak dilakukan pemotongan PPh karena merupakan prive bagi si pemilik.. waduh.. maaf tadi saya bacanya kurang teliti..
cuma lihat PTnya aja..
mohon di maafkan bung hanif..- Originaly posted by yovi:
waduh.. maaf tadi saya bacanya kurang teliti..
cuma lihat PTnya aja..
mohon di maafkan bung hanif..lho…kok minta maaf?
Saya beneran nanya lho…
Apakah perlakuan seharusnya sama?
Kalau bisa di"share" dasar pemikiran atau dasar hukumnya.Mohon infonya….
Salam
- Originaly posted by yovi:
tidak rekan..
Untuk PT, pemilik yang merangkap sebagai pegawai dan menerima gaji, di potong PPh 21..
sedangkan untuk CV, tidak dilakukan pemotongan PPh karena merupakan prive bagi si pemilik..Apakah jumlah yang dibayarkan sebagai gaji bulanan kepada pemilik CV dimasukkan dalam SPT Masa PPh 21?
Salam
- Originaly posted by hanif:
Apakah jumlah yang dibayarkan sebagai gaji bulanan kepada pemilik CV dimasukkan dalam SPT Masa PPh 21?
tidak rekan..
melainkan di catat sebagai prive.. - Originaly posted by yovi:
tidak rekan..
melainkan di catat sebagai prive..wah…mantaaaap…
berarti persepsi kita sama.Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by yovi:
tidak rekan..
melainkan di catat sebagai prive..wah…mantaaaap…
berarti persepsi kita sama.lega deh..:))
- Originaly posted by yovi:
Originaly posted by hanif:
Originaly posted by yovi:
tidak rekan..
melainkan di catat sebagai prive..wah…mantaaaap…
berarti persepsi kita sama.lega deh..:))
he he he….
saya pikir tadi ada aturan baru
Trims atas responnya ya…Salam
terimakasih atas masukkannya pak yovi dan pak hanif..
sangat membantu saya 😉