Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pelaporan PPh 21 atas Bonus
Pelaporan PPh 21 atas Bonus
1. Dalam SPT Bonus/THR digabung dengan halaman pegawai tetap atau ada isian tersendiri untuk Bonus/THR?
2. Bagaimana kalo pajaknya di bayarkan oleh perusahaan?mohon penjelasannya?- Originaly posted by ar0:
1. Dalam SPT Bonus/THR digabung dengan halaman pegawai tetap atau ada isian tersendiri untuk Bonus/THR?
digabung
Originaly posted by ar0:2. Bagaimana kalo pajaknya di bayarkan oleh perusahaan?mohon penjelasannya?
mksdnya gmn nih?ya gpp kan sah2 aja
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by ar0:
2. Bagaimana kalo pajaknya di bayarkan oleh perusahaan?mohon penjelasannya?mksdnya gmn nih?ya gpp kan sah2 aja
karyawan telah menerima bersih
- Originaly posted by ar0:
karyawan telah menerima bersih
ya tergantung mau ditunjang perusahaan atau biasanya dikenal pk istilah gross up (bisa dibiayakan perusahaan) atau ditanggung perusahaan (tdk bisa dibiayakan)
boleh share perhitungan gross up nya?
- Originaly posted by ar0:
boleh share perhitungan gross up nya?
silahkan di browsing di kontribusi member rekan