Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › pelaporan penempatan harta
rekan2n, laporan penempatan harta terpisah atau boleh digabung ke lampiran spt tahunan orang pribadi? terimakasih sebelumnya
- Originaly posted by txc:
rekan2n, laporan penempatan harta terpisah atau boleh digabung ke lampiran spt tahunan orang pribadi? terimakasih sebelumnya
penempatan harta tax amnetsy?? dipisah setahu saya..
Buying LinkedIn Followers, Endorsements and Connections, is the new way for enhancing your professional identity. To comprehend a couple of ideas about this keep on reading this blog.
For More Details- https://buylinkedin.com/Rekan2 mau tanya, kalau ditahun 2016 sudah lapor penempatan harta TA, apa ditahun 2017 lapor lagi penempatan harta TAnya? Terimakasih
Anonymous
Deleted User7 February 2018 at 8:38 amLapor lagi saja. karena wajib selama 3 tahun dan terhitung mulai tahun ini.
rekan2 ortax,
blanko pelaporan penempatan harta dlm negeri yang terbaru download dimana
terima kasih- Originaly posted by mata:
blanko pelaporan penempatan harta dlm negeri yang terbaru download dimana
terima kasihBisa dowload disini http://www.pajak.go.id/formulir/23631/laporan-pasc a-amnesti-pajak
CMIIW
cara buka protectnya gmna rekan??
klik aja enable editing yang diatas
Maaf saya mau tanya, kalo untuk di penempatan harta, yg dimasukkan hanya harta di TA yg B1 nya saja, benar?
- Originaly posted by yanahidayah:
Maaf saya mau tanya, kalo untuk di penempatan harta, yg dimasukkan hanya harta di TA yg B1 nya saja, benar?
benar