Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Pelaporan penempatan harta periode II
Pelaporan penempatan harta periode II
Rekan2 ortax.
Mau tanya donk.
Jika pada saat TA, salah satu harta yg kita laporkan berupa tabungan dgn nilai 10 jt.Nah, skrg mau lapor untk periode ke 2. Per 31 Des 2018 nilai saldo nya menjd 3 juta karna kepake buat biaya2 kebutuhan.
Yang nanti kita laporkan adalah yg 10 juta atau sesuai update per 31 Des 2018 ya ?Jika menggunakan yg 31 des 2018, apa tdk apa2 nilai nya berkurang ?
Seharusnya sii tidak apa-apa
- Originaly posted by MrToyo:
Yang nanti kita laporkan adalah yg 10 juta atau sesuai update per 31 Des 2018 ya ?
sesuai dengan tgl 31 des 2018.
Oke. Tq rekan2
sesuai nilai terakhir saja .
memang kalau saldo tabungan di bank ya pasti fluktuatif. kecuali modal saham
Viewing 1 - 6 of 6 replies