Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Pelaporan pembetulan spt masa ppn
Saya ingin melakukan pembetulan spt masa ppn kurang bayar, bagaimana cara pelaporan pembetulannya ya rekan? Formulir apa saja yang diisi? Dan sanksi yang dikenakan atas kurang bayar itu berapa ? Mohon bantuannya
- This discussion was modified 1 year, 10 months ago by Derryl 01.
Viewing 1 of 1 replies