Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › pelaporan PBB
Salam Kenal Rekan Ortax..
saya newbe. mau tanya dong.
beberapa hari yg lalu sy setor PBB perusahaan saya menggunakan SSP PBB ke Bank yang ditunjuk. Setelah itu apakah ada kewajiban lapor lagi tidak ya ke KPP?
thks sblumnya..ijin menjawab..
Originaly posted by altaxes:Setelah itu apakah ada kewajiban lapor lagi tidak ya ke KPP?
tidak.
CMIIW..
Newbie, Anda wajib membuat surat ke KPP dimana SPPT PBB diterbitkan dengan melampirkan Bukti Setoran Bank (SSP).
Viewing 1 - 4 of 4 replies