Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pelaporan Pajak Perusahaan PMA
Pelaporan Pajak Perusahaan PMA
apakah bagi perusahaan PMA …. tempat / kantor untuk pelaporan pajaknya ditentukan …. atau pelaporannya tetap di tempat perusahaan tersebut terdaftar ???
mohon saran nya
Rekan iswadias,
Untuk WP PMA yang baru terdaftar saat ini, tempat terdaftarnya adalah pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan WP.
Pelaporan pajaknya dilakukan di KPP tsb.
Viewing 1 - 3 of 3 replies