Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pelaporan Pajak Perusahaan PMA

  • Pelaporan Pajak Perusahaan PMA

  • iswadias

    Member
    12 August 2008 at 11:36 am
  • iswadias

    Member
    12 August 2008 at 11:36 am

    apakah bagi perusahaan PMA …. tempat / kantor untuk pelaporan pajaknya ditentukan …. atau pelaporannya tetap di tempat perusahaan tersebut terdaftar ???

    mohon saran nya

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    12 August 2008 at 12:01 pm

    Rekan iswadias,

    Untuk WP PMA yang baru terdaftar saat ini, tempat terdaftarnya adalah pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan WP.

    Pelaporan pajaknya dilakukan di KPP tsb.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now