Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pelaporan Pajak Perusahaan baru

  • Pelaporan Pajak Perusahaan baru

     priadiar4 updated 7 years, 3 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Hechy

    Member
    12 January 2017 at 11:13 am

    Rekan2 mohon penjelasannya tentang kewajiban pelaporan pajak bagi perusahaan sudah berdiri dr tahun 2014 tapi belum beroperasi sampai sekarang dan mulai 2017 baru mau beroperasi.
    Saya baru sj dipindah dari perusahaan lain yg pemiliknya masih sama dengan perusahaan ini. Perusahaan saya berbentuk PT. Terus terang sy bingung mau lapornya mulai dari mana dan bagaimana??? Mohon bantuannya,,,,,

  • Hechy

    Member
    12 January 2017 at 11:13 am
  • prasetyoutomo

    Member
    12 January 2017 at 11:17 am

    Mencoba berpendapat
    Jenis pajak yang dilapor ada dlm ketetapan SKT ( Surat Keterangan Terdaftar ) Perusahaan Rekan, biasanya dokumen ini satu paket dengan NPWP

    Namun biasa yg dilapor meliputi
    Pajak Masa
    PPh 21
    PPh 23
    PPh 4(2)
    PPh 25
    PPN ( jika PKP )
    Pajak Tahunan
    SPT Badan
    semoga bermanfaat

  • priadiar4

    Member
    13 January 2017 at 8:18 am
    Originaly posted by Hechy:

    dan mulai 2017 baru mau beroperasi.

    PPh tarif umum dan Pasal 21, PPN jika PKP, selebihny a pemotongan/pemungutan

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now