Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pelaporan pajak keluaran untuk instansi pemerintah
Pelaporan pajak keluaran untuk instansi pemerintah
Dear Teman-teman Taxer,
Mohon bantuan dan pencerahannya.
Perusahaan kami mengikuti dan menang lelang tender dari instansi pemerintah,yang ingin saya tanyakan. bagaimana cara menerbitkan faktur pajak keluarannya?apakah kode dan nomor seri faktur pajak serta tanggalnya harus di isi?sebab apabila nomor seri faktur dan tanggal di isi maka otomatis PPN dan PPh terutang berlaku sejak tanggal diterbitkannya faktur pajak,sedangkan pembayaran pelunasan dari instansi pemerintah biasanya lebih lama dan sudah lewat masa pelaporannya(pelunasan tidak dalam masa diterbitkannya faktur).haruskah tetap melapor pada masa terbitnya faktur atau pembetulan?
mohon bantuannya…terima kasihSebaiknya di tanyakan terlebih dahulu dng pihak instansinya apakah akan d tagih setiap bulan atau 3 bulan sekali. jangan lupa untuk menanyakan pembayarannya.
biasanya hal ini sudah ada kesepakatan dari pihak instansi dan pihak kantor.
untuk kodenya tergantung dari instansi pemerintahnya.
Semoga membantu.- Originaly posted by coolest:
agaimana cara menerbitkan faktur pajak keluarannya?
dibuat menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Originaly posted by coolest:apakah kode dan nomor seri faktur pajak serta tanggalnya harus di isi?
tentu saja ya
Originaly posted by coolest:sebab apabila nomor seri faktur dan tanggal di isi maka otomatis PPN dan PPh terutang berlaku sejak tanggal diterbitkannya faktur pajak,sedangkan pembayaran pelunasan dari instansi pemerintah biasanya lebih lama dan sudah lewat masa pelaporannya(pelunasan tidak dalam masa diterbitkannya faktur).
konsekuensi transaksi dengan badan pemerintah memang begitu
Originaly posted by coolest:haruskah tetap melapor pada masa terbitnya faktur atau pembetulan?
harus tetap menyetor dan melapor sesuai dengan masa pajak terbitnya FP tersebut.
Dengan demikian, terpaksalah PPNnya ditalangi dulu oleh perusahaanSalam
- Originaly posted by coolest:
Perusahaan kami mengikuti dan menang lelang tender dari instansi pemerintah,yang ingin saya tanyakan. bagaimana cara menerbitkan faktur pajak keluarannya?
Diterbitkan saat menyampaikan tagihan ke bendh ybs.
Originaly posted by coolest:apakah kode dan nomor seri faktur pajak serta tanggalnya harus di isi?
Wajib…, jangan lupa kode transaksinya 020.
Originaly posted by coolest:sebab apabila nomor seri faktur dan tanggal di isi maka otomatis PPN dan PPh terutang berlaku sejak tanggal diterbitkannya faktur pajak,sedangkan pembayaran pelunasan dari instansi pemerintah biasanya lebih lama dan sudah lewat masa pelaporannya(pelunasan tidak dalam masa diterbitkannya faktur).haruskah tetap melapor pada masa terbitnya faktur atau pembetulan?
1. Ya.., dilaporkan dengan masa yang sama dengan terbitnya FP
2. Apakah PPN tsb dibayar tepat waktu atau tidak oleh bendh, tidak ada pengaruhnya atas pelaporan SPT Masa PPN oleh PKP Rekanan..
3. PPN yang harus disetor PKP adalah "penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri"
Misalnya SPT PPN Masa April, begini :
Penyerahan ke Bendh pemungut PPN = 10.000 (sesuai tgl FP)
Penyerahan ke bukan pemungut PPN = 30.000
Jumlah seluruh penyerahan = 40.000
Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri = 40.000 – 10.000 = 30.000
PPN keluaran = 10% X 30.000 = 3.000
PPN Masukan = 2.000 (misalnya)
PPN KB = 3.000 – 2.000 = 1.000 Kepada Teman-teman,saya ucapkan banyak terima kasih atas informasinya..benar-benar bermanfaat…