Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pelaporan pajak bunga pinjaman / sewa yg diterima WP Pribadi
Pelaporan pajak bunga pinjaman / sewa yg diterima WP Pribadi
Dear rekan2 Ortax,
Aku mau tanya jika WP Pribadi mendapatkan bunga dari peminjaman uang dari pribadi dan belum ada pemotongan pph23, apakah WP Pribadi yg menerima bunga melaporkan pajak bunga nya dengan pph21 atau pph23, hal yang sama juga pada pajak sewa bangunan krn tdk ada pemotongan pajak, apakah WP pribadi yang menerima sewa bangunan melaporkan pajak dengan pph21 atau pph23, terima kasih sebelumnya atas bantuannya.
Viewing 1 of 1 replies