Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pelaporan pajak bagi perusahaan yang baru memiliki npwp
pelaporan pajak bagi perusahaan yang baru memiliki npwp
minta bantuannya rekan2,,,
saya buta pajak, perusahaan tempat saya kerja baru punya npwp.
klo seperti itu kewajiban lapor SPT apa saja yg harus dilakukan?trims sebelumya
Badan hukum/perorangan?
Usahanya apa aja?
terdaftarnya kpn ?Badan,,
usahanya exim
juli 2013- Originaly posted by wmr:
Badan,,
usahanya exim
juli 2013lihat di surat keterangan terdaftar saja rekan
Viewing 1 - 5 of 5 replies