Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pelaporan Pajak Badan ?
Untuk lapor PPh Badan apakah semua formulir dan lampiran wajib di isi dan dilaporkan (maksudnya formulir yang tidak diisi apakah tetap harus dilaporkan) ? Trus untuk perusahaan perkebunan pada lampiran 8A itu masuk yang mana ya? Sebelumnya makasih ya 🙂
- Originaly posted by aduha:
Untuk lapor PPh Badan apakah semua formulir dan lampiran wajib di isi dan dilaporkan (maksudnya formulir yang tidak diisi apakah tetap harus dilaporkan)
tetap diisi saja rekan..untuk lampiran yang diperlukan saja
Originaly posted by aduha:Trus untuk perusahaan perkebunan pada lampiran 8A itu masuk yang mana ya? Sebelumnya makasih ya 🙂
Non konvensional
Non konvensional tidak ada di lampiran 8A, apakah maksudnya Lampiran 8A-6 Untuk Non Kualifikasi
- Originaly posted by aduha:
Non konvensional tidak ada di lampiran 8A, apakah maksudnya Lampiran 8A-6 Untuk Non Kualifikasi
ooh iya, non kualifikasi rekan, Maaf lupa 😀
Oc, Makasih ya 🙂
Oh ya dalam pelaporan SPT Badan, salah satu dari kelengkapan SPT Tahunan PPh Badan adalah Laporan Keuangan (Neraca dan Laporan Laba Rugi beserta rekonsiliasi fiskal), apakah maksudnya diluar SPT dan Formulir Khusus, kita juga melampirkan laporan keuangan internal perusahaan, dan laporan keuangan rekonsiliasi fiskal, jika ini diberikan apakah harus ditandatangani oleh direktur utama? Sory ngrepotin, soalnya ni pertama kali buat laporan pajak PPh Badan
- Originaly posted by aduha:
Oh ya dalam pelaporan SPT Badan, salah satu dari kelengkapan SPT Tahunan PPh Badan adalah Laporan Keuangan (Neraca dan Laporan Laba Rugi beserta rekonsiliasi fiskal), apakah maksudnya diluar SPT dan Formulir Khusus, kita juga melampirkan laporan keuangan internal perusahaan, dan laporan keuangan rekonsiliasi fiskal, jika ini diberikan apakah harus ditandatangani oleh direktur utama? Sory ngrepotin, soalnya ni pertama kali buat laporan pajak PPh Badan
benar semua 😀
Jika Direktur Utama tidak ada di Indonesia, bisa tidak laporannya ditandatangani oleh manager yaitu orang yang menandatangani pajak juga
- Originaly posted by aduha:
Jika Direktur Utama tidak ada di Indonesia, bisa tidak laporannya ditandatangani oleh manager yaitu orang yang menandatangani pajak juga
yang masuk dalam jajaran pengurus di akte pendirian ada tidak?
Tidak ada
- Originaly posted by aduha:
Tidak ada
Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan
kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka
menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang
menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek,
dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya
dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun
akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan
dalam ayat ini berlaku pula bagi kornisaris dan pernegang saham
mayoritas atau pengendali.