Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pelaporan Pajak Badan ?

  • Pelaporan Pajak Badan ?

     priadiar4 updated 12 years ago 2 Members · 12 Posts
  • aduha

    Member
    13 December 2012 at 2:21 pm

    Untuk lapor PPh Badan apakah semua formulir dan lampiran wajib di isi dan dilaporkan (maksudnya formulir yang tidak diisi apakah tetap harus dilaporkan) ? Trus untuk perusahaan perkebunan pada lampiran 8A itu masuk yang mana ya? Sebelumnya makasih ya 🙂

  • aduha

    Member
    13 December 2012 at 2:21 pm
  • priadiar4

    Member
    13 December 2012 at 2:28 pm
    Originaly posted by aduha:

    Untuk lapor PPh Badan apakah semua formulir dan lampiran wajib di isi dan dilaporkan (maksudnya formulir yang tidak diisi apakah tetap harus dilaporkan)

    tetap diisi saja rekan..untuk lampiran yang diperlukan saja

    Originaly posted by aduha:

    Trus untuk perusahaan perkebunan pada lampiran 8A itu masuk yang mana ya? Sebelumnya makasih ya 🙂

    Non konvensional

  • aduha

    Member
    13 December 2012 at 2:41 pm

    Non konvensional tidak ada di lampiran 8A, apakah maksudnya Lampiran 8A-6 Untuk Non Kualifikasi

  • priadiar4

    Member
    13 December 2012 at 2:47 pm
    Originaly posted by aduha:

    Non konvensional tidak ada di lampiran 8A, apakah maksudnya Lampiran 8A-6 Untuk Non Kualifikasi

    ooh iya, non kualifikasi rekan, Maaf lupa 😀

  • aduha

    Member
    13 December 2012 at 2:51 pm

    Oc, Makasih ya 🙂

  • aduha

    Member
    13 December 2012 at 3:31 pm

    Oh ya dalam pelaporan SPT Badan, salah satu dari kelengkapan SPT Tahunan PPh Badan adalah Laporan Keuangan (Neraca dan Laporan Laba Rugi beserta rekonsiliasi fiskal), apakah maksudnya diluar SPT dan Formulir Khusus, kita juga melampirkan laporan keuangan internal perusahaan, dan laporan keuangan rekonsiliasi fiskal, jika ini diberikan apakah harus ditandatangani oleh direktur utama? Sory ngrepotin, soalnya ni pertama kali buat laporan pajak PPh Badan

  • priadiar4

    Member
    13 December 2012 at 4:07 pm
    Originaly posted by aduha:

    Oh ya dalam pelaporan SPT Badan, salah satu dari kelengkapan SPT Tahunan PPh Badan adalah Laporan Keuangan (Neraca dan Laporan Laba Rugi beserta rekonsiliasi fiskal), apakah maksudnya diluar SPT dan Formulir Khusus, kita juga melampirkan laporan keuangan internal perusahaan, dan laporan keuangan rekonsiliasi fiskal, jika ini diberikan apakah harus ditandatangani oleh direktur utama? Sory ngrepotin, soalnya ni pertama kali buat laporan pajak PPh Badan

    benar semua 😀

  • aduha

    Member
    13 December 2012 at 4:13 pm

    Jika Direktur Utama tidak ada di Indonesia, bisa tidak laporannya ditandatangani oleh manager yaitu orang yang menandatangani pajak juga

  • priadiar4

    Member
    13 December 2012 at 4:15 pm
    Originaly posted by aduha:

    Jika Direktur Utama tidak ada di Indonesia, bisa tidak laporannya ditandatangani oleh manager yaitu orang yang menandatangani pajak juga

    yang masuk dalam jajaran pengurus di akte pendirian ada tidak?

  • aduha

    Member
    13 December 2012 at 4:16 pm

    Tidak ada

  • priadiar4

    Member
    13 December 2012 at 4:17 pm
    Originaly posted by aduha:

    Tidak ada

    Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan
    kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka
    menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang
    menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek,
    dan sebagainya
    walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya
    dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun
    akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan
    dalam ayat ini berlaku pula bagi kornisaris dan pernegang saham
    mayoritas atau pengendali.

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now