Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pelaporan Pajak atas Nota retur penjualan..
Pelaporan Pajak atas Nota retur penjualan..
Dear rekan ortax,
mohon pencerahan nich..,
untuk faktur pajak masukan , dapat dikredit kan max 3 bln dr tgl penerbitan Faktur pajak tersebut.
Dan kalau untuk faktur pajak keluaran harus dilaporkan sesuai dgn bulan pembuatan FP keluaran tsb (bln berjalan).
Tetapi bagaimana dgn PPN Nota retur penjualan apakah sama perlakuannya dgn faktur pajak masukan, bisa dikreditkan max 3 bln stlah pembuatan , mengigat PPN nota retur penjualan tsb akan mengurangi pembayaran PPN oleh pihak penjual..mohon pencerahan…
salam,
asma- Originaly posted by asma:
Tetapi bagaimana dgn PPN Nota retur penjualan apakah sama perlakuannya dgn faktur pajak masukan, bisa dikreditkan max 3 bln stlah pembuatan , mengigat PPN nota retur penjualan tsb akan mengurangi pembayaran PPN oleh pihak penjual..
(1) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli
mengurangi :
a. Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan
Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai;
b. Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, sepanjang Pajak Masukannya dapat
dikreditkan dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
c. Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukannya tidak
dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi atau telah dibebankan sebagai biaya;
d. Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak.
(1) Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf a dan ayat (2) huruf a dilakukan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya
Nota Retur.(2) Dalam hal Nota Retur belum dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak
dibuatnya Nota Retur, maka Nota Retur dapat diperhitungkan dalam Masa pajak diterimanya Nota
Retur tersebut.(3) Pengurangan Pajak Masukan, atau pengurangan harta, atau pengurangan biaya, oleh pembeli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dalam Masa Pajak dibuatnya Nota Retur.Salam
saya masih bingung nich rekan ecooce, antara sbb :
(1) Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf a dan ayat (2) huruf a dilakukan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya
Nota Retur.ARTINYA PERHITUNGAN PPN NYA DILAKUKAN = MASA PAJAK DIBUATNYA NOTA RETUR.
semntara pasal berikutnya, sbb
(2) Dalam hal Nota Retur belum dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak
dibuatnya Nota Retur, maka Nota Retur dapat diperhitungkan dalam Masa pajak diterimanya Nota
Retur tersebutARTINYA BISA JG DIPERHITUNGKAN TDK SAMA DGN MASA DIBUATNYA NITA RETUR, TETAPI DIPERHITUNGKAN PADA SAAT DITERIMANYA NOTA RETUR TSB..
jadi bingung ya, ikut peraturan yg mana??
- Originaly posted by asma:
jadi bingung ya, ikut peraturan yg mana??
Ga usah bingung rekan asma??
Pendapat saya
Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dilakukan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya
Nota Retur.
ini mengandung arti dilakukan >> berarti tidak wajib dan ada pengecualian jika ada hal lain seperti dimaksud :
(2) Dalam hal Nota Retur belum dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak
dibuatnya Nota Retur, maka Nota Retur dapat diperhitungkan dalam Masa pajak diterimanya Nota
Retur tersebut.
jadi kesimpulanya boleh.Salam
yup mantaap rekan ecooce
Salam
terima kasih atas pencerahan nya rekan ecooce..
salam,
asmaada satu hal lagi nich rekan ortax…
salah satu pasal nya menyebutkan, bisa diperhitungkan pada saat nota retur diterima. max brp bln kah PPN nota retur tsb dpt diperhitungkan ?, apakah sama jg dgn PPN masukan (3 bln).salam ortax..
masih seputar retur penjualan ni..saya mau tanya seyogyanya yang membuat FP Retur itu penjual atau si pembeli sih….tolong diberi pencerahan ya
- Originaly posted by bintaro:
masih seputar retur penjualan ni..saya mau tanya seyogyanya yang membuat FP Retur itu penjual atau si pembeli sih….tolong diberi pencerahan ya
Pembeli..
- Originaly posted by begawan5060:
Pembeli..
singkat, padat & jelas… hehehe
- Originaly posted by asma:
salah satu pasal nya menyebutkan, bisa diperhitungkan pada saat nota retur diterima. max brp bln kah PPN nota retur tsb dpt diperhitungkan ?, apakah sama jg dgn PPN masukan (3 bln).
tidak ada jangka waktunya,, kapan nota retur tersebut diterima, dapat langsung dikreditkan.
misalnya, tanggal nota retur 1 feb 2010, tetapi baru diterima 1 agustus 2010. maka nota retur tersebut dikreditkan pada masa pajak agustus 2010.