Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › pelaporan NPWP suami istri
pelaporan NPWP suami istri
selamat sore rekan ortax, saya mau bertanya soal pph 21 spt tahunan nih, saya kurang mengerti saat mengisi spt tahunan pribadi disana ada status npwp suami istri KK, HB,PH, MT, jika saya seorang istri yang npwp nya terpisah dengan suami (berbeda npwp) bagaimana cara pengisian nya
bisa pakai MT atau PH cara perhitungannya bisa diliat di per 16
- Originaly posted by mogum:
bagaimana cara pengisian nya
rekan bisa baca petunjuk pengisian spt op, disitu dijelaskan secara rinci bagaimana cara untuk mengisi spt tersebut
mau tanya juga, kalau yang MT, lampiran perhitungan MT nya nanti dilampirkan di SPT Tahunan Suami atau Istri y wtkt pelaporan? atau dua2nya?
- Originaly posted by JulJuli:
mau tanya juga, kalau yang MT, lampiran perhitungan MT nya nanti dilampirkan di SPT Tahunan Suami atau Istri y wtkt pelaporan? atau dua2nya?
Dua-duanya..